Kemenhub akan batasi peredaran taksi online
Kementerian Perhubungan akan mengatur keberadaan transportasi berbasis aplikasi online yang kian bertambah banyak. Keadaan ini dinilai dapat merugikan transportasi konvensional yang masih beroperasi. Apabila tidak dilakukan pengaturan terhadap hal tersebut dan dibiarkan secara terus menerus diperkirakan merugikan.
Kementerian Perhubungan akan mengatur keberadaan transportasi berbasis aplikasi online yang kian bertambah banyak. Keadaan ini dinilai dapat merugikan transportasi konvensional yang masih beroperasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan pihaknya akan mengatur jumlah taksi online yang menjamur di jalan raya. Tujuannya, supaya tidak membunuh pengemudi dan pelaku bisnis secara perlahan.
"Kemudian sekarang banyak yang gabung (transportasi online). Akhirnya, akan berkurang pendapatannya (transportasi konvensional), ini akan terus berlangsung bila tidak diatur," ujar Pudji di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (17/2).
Pudji menambahkan, apabila tidak dilakukan pengaturan terhadap hal tersebut dan dibiarkan secara terus menerus diperkirakan kerugian akan menyasar dua pihak. Selain pengemudi, pihak yang akan dirugikan dan berpotensi gulung tikar adalah pelaku bisnis.
"Kerugian bagi pengusaha lalu pengemudi. Kerugian bagi para pengusaha itu sendiri yang akhirnya jadi kolaps," tegasnya.
Untuk itu, Kemenhub akan melakukan pengaturan bagaimana kedua transportasi tersebut dapat sama-sama memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kita pertimbangkan hal itu ada pengaturan, kita serahkan ke Pemda supaya ada kenyamanan," pungkasnya.
Baca juga:
Kemenhub sebut tarif transportasi online berlaku untuk semua waktu
Pemerintah bakal bikin batasan tarif bagi bisnis angkutan online
Pelabuhan Kuala Tanjung masuk dalam Proyek Strategis Nasional
Kemenhub: Harga tiket LRT Sumsel tak boleh lebih dari Rp 5.000
Nilai kontrak LRT Sumsel disepakati Rp 10,9 triliun
Minta dana Rp 50 triliun, ini akan dikerjakan Menhub Budi di 2018
Menhub Budi minta anggaran Rp 50 triliun untuk 2018