Kemenhub: Harga tiket LRT Sumsel tak boleh lebih dari Rp 5.000
Merdeka.com - Tarif Kereta Ringan atau Light Rapit Transit (LRT) ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan maksimal atau tidak boleh lebih dari Rp 5.000.
"Maksimal Rp 5.000 karena kalau dijual Rp 10.000 itu laku apa enggak, kita juga harus menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjhajono seperti ditulis Antara di Jakarta, Jumat (17/2).
Prasetyo mengatakan, pihaknya akan memberikan subsidi untuk tarif LRT Sumsel yang akan dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). "Nanti akan diberikan subsidi dari negara, tapi ini masih dalam proses besarannya," ucapnya.
Prasetyo mengatakan saat ini perkembangan pembangunan fisik prasarana LRT sudah mencapai 34 persen. "Kita optimistis akan selesai sesuai target dan bisa menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018," katanya.
Namun, untuk tahap pertama, dia menyebutkan akan dioperasikan empat rangkaian kereta terlebih dahulu.
Saat ini telah disepakati nilai kontrak LRT Sumsel sebesar Rp 10,9 triliun melalui penandatanganan Adendum Kontrak 1 oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Waskita Karya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya