Kemenhan tak ikut serta di kebijakan satu peta, ini sebabnya
Pemerintah Jokowi-JK akan meluncurkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dalam waktu dekat. Kebijakan satu peta ini bertujuan menggabungkan 85 Peta Tematik dari 34 Provinsi di Indonesia dengan melibatkan 57 Kementerian dan Lembaga serta daerah (K/L/D).
Pemerintah Jokowi-JK akan meluncurkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dalam waktu dekat. Kebijakan satu peta ini bertujuan menggabungkan 85 Peta Tematik dari 34 Provinsi di Indonesia dengan melibatkan 57 Kementerian dan Lembaga serta daerah (K/L/D).
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hanasuddin Zainal Abidin mengatakan, hingga saat ini seluruh provinsi serta beberapa Kementerian Lembaga sudah menyerahkan data spasial untuk dimasukkan ke dalam kebijakan satu peta. Satu kementerian yang belum tergabung adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Hingga saat ini semua sudah tergabung dan selesai. Rapat koordinasi terus dilakukan. Sudah banyak simpul jaringan. Provinsi sudah semua. Kementerian yang belum, Kemenhan," ujar Hasan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/8).
Hasan memaklumi Kemenhan belum terhubung dengan kebijakan satu peta. Mengingat kementerian tersebut memiliki banyak sekali data yang harus dilindungi dan dipisahkan antara kepentingan publik untuk investasi dan kepentingan keamanan serta pertahanan negara.
"Kemenhan, kita memaklumi. Karena di sana ada banyak sekali data yang harus dilindungi. Lalu ada juga soal keamanan data data jadi butuh perlakuan khusus," jelas Hasan.
Hasan menjelaskan, ada lima pilar kebijakan satu peta. Pertama, kebijakan terkait peraturan pemanfaatan data untuk kepentingan investasi dan informasi lokasi. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih izin penggunaan lahan.
"Pilar kedua adalah kesiapan kelembagaan untuk kementerian dan lembaga serta pemda dalam rangka penyebarluasan informasi geospasial. Pilar ketiga teknologi, bagaimana agar terkoneksi dengan geoportal," jelasnya.
Pilar keempat yang tidak kalah penting adalah pilar standar untuk memastikan data yang dibutuhkan dan akan dipakai memenuhi standar nasional. Pilar kelima adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka mengoperasikan dan memanfaatkan setiap data yang tersedia dalam kebijakan satu peta.
"Keempat pilar tidak akan jalan. Apabila secara kualitas dan kuantitas tidak ada SDM nya. Kurang lebih dibutuhkan SDM 20.000 untuk geospasial. Tanpa SDM yang kuat nanti yang menguasai orang asing," tandasnya.
Baca juga:
Menhan: Jangan sampai lahan latihan pasukan digunakan untuk komersil
Menkumham dan Menhan resmikan program bela negara untuk narapidana
Menhan dan DPR diminta dukung industri pertahanan dalam negeri
DPR puji kinerja Kemhan dan TNI karena penyerapan anggaran tinggi
Menhan perkuat kerja sama antiterorisme ASEAN
Menhan AS bakal melawat ke Indonesia, bahas modernisasi alutsista
Menhan: Kita mau tak hanya membuat tapi menumbuhkan industri pertahanan