LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemendag terbitkan izin impor garam industri 2,37 juta ton

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor garam untuk keperluan bahan baku industri dalam negeri sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan. Impor tersebut merupakan bagian dari alokasi impor garam industri pada 2018 sekitar 3,7 juta ton.

2018-01-24 18:23:16
Kemendag
Advertisement

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor garam untuk keperluan bahan baku industri dalam negeri sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan. Penerbitan tersebut atas dasar alokasi yang disepakati dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

"Kami telah menerbitkan persetujuan impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (24/1).

Dia menambahkan impor tersebut merupakan bagian dari alokasi impor garam industri pada 2018 sekitar 3,7 juta ton. Selain itu, sebanyak 17 industri lain termasuk aneka pangan juga telah mengajukan izin importasi garam sekitar 663 ribu ton.

Advertisement

Nantinya, garam industri tersebut diperuntukkan bagi sektor industri dalam negeri seperti farmasi dan kosmetik, chlor alkali plan (CAP) untuk pembuatan bahan kimia yang diperlukan oleh industri, dan pengasinan ikan.

Produk tersebut tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pasar konsumsi. Aturan yang melarang garam industri diperjualbelikan ke pasar konsumsi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Jika ada pihak yang melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, alokasi impor garam pada 2015 yang diberikan pemerintah tercatat sebanyak 2,07 juta ton, dari alokasi tersebut realisasi mencapai 1,92 juta ton. Sementara pada 2016, alokasi sebanyak 2,26 juta ton dengan realisasi 2,01 juta ton.

Advertisement

Sementara pada 2017, alokasi impor mencapai 2,88 juta ton dengan realisasi 2,43 juta ton yang di antaranya merupakan garam konsumsi sebanyak 149.100 ton.

Baca juga:
Mainan tak wajib berlabel SNI hanya untuk pengguna usia 14 tahun ke atas
Awal 2018, Sulut ekspor 26 ton tepung kelapa ke Amerika Serikat
3 Tahun pemerintahan, Jokowi masih dipusingkan perizinan penghambat investasi
Aturan mainan impor wajib SNI diperdebatkan, ini penjelasan lengkap Bea Cukai
Jajaran produk-produk Indonesia yang disebut jadi terbaik di dunia
Ini alasan mainan impor harus ada label SNI

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.