Kemendag sebut sektor migas belum optimal gunakan barang dalam negeri
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor migas harus ditingkatkan. Sebab, saat ini penggunaan barang negeri oleh sektor tersebut belum optimal.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor migas harus ditingkatkan. Sebab, saat ini penggunaan barang negeri oleh sektor tersebut belum optimal.
"Ya harus diperkuat TKDN-nya terutama di sektor migas karena ada berbagai ketentuan, nanti di migas lah, intinya sehingga implementasi dari TKDN ini kurang optimal," kata Oke, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (24/7).
Oke mengungkapkan, sebab sektor migas belum optimal menggunakan barang dalam negeri, karena ada daftar barang yang tidak diwajibkan dikenakan pungutan bea masuk. Sehingga lebih memilih impor barang ketimbang menggunakan barang dalam negeri.
"Karena ada ketentuan yang kalau tidak salah dia masuk di master list, sehingga tidak dikenakan kewajibanya. Karena pungutannya tidak ada dan sebagainya," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar menambahkan, penggunaan barang dalam negeri negeri belum optimal, karena tidak ada harmonisasi peraturan dari instansi yang terlibat dalam penetapan ketentuan impor.
"Ya itu ada yang menghambat, katakanlah Bea Cukai, di lapangan aturannya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan), ada Peraturan Dirjen Bea Cukai. Ini belum harmonis," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Harga telur naik, Kementerian Pertanian diminta ikut bertanggung jawab
Pembahasan sudah selesai 85 persen, IA-CEPA ditarget terealisasi akhir 2018
Ini alasan Indonesia masih butuh kemudahan ekspor dari negara lain
Pengusaha farmasi AS tiap tahun minta tarif impor khusus produk RI dicabut
Kemendag beberkan strategi Indonesia hindari dampak negatif perang dagang