Kemendag: Omzet pedagang pakaian bekas impor turun
Dari yang sebelumnya bisa mencapai Rp 1 juta per hari, menjadi Rp 300.000-400.000 per hari.
Kementerian Perdagangan telah menyatakan bahwa pakaian bekas impor mengandung bakteri berbahaya bagi manusia. Atas dasar itu Kemendag mengeluarkan larangan memperjualbelikan pakaian bekas impor dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa impor barang harus dalam keadaan baru.
Otomatis, pemerintah menggugurkan peraturan Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya di mana salah satu isinya memperbolehkan impor pakaian bekas.
Kemendag mengklaim larangan itu membuahkan hasil. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo menyatakan, berdasarkan pengamatan, omzet penjualan pakaian bekas sudah mengalami penurunan sejak ditemukannya kandungan bakteri dari pakaian eks-impor itu.
"Pedagang pakaian bekas omzetnya menurun, dari yang sebelumnya bisa mencapai Rp 1 juta per hari, menjadi Rp 300.000-400.000 per hari, artinya permintaan kita terhadap para konsumen untuk tidak membeli pakaian bekas itu ada hasilnya," klaim Widodo seperti dilansir Antara, Jumat (13/2).
Ini membuat pemerintah sumringah. Sebab, derasnya serbuan impor pakaian bekas berdampak negatif pada pengusaha kecil tanah air, khususnya sektor garmen.
"Pengusaha kecil akan mati, karena mereka tidak mampu bersaing dengan itu (pakaian bekas impor)," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Surabaya, Kamis malam.
Dia menegaskan, langkah utama menyelamatkan industri dalam negeri dari serbuan pakaian impor bekas ilegal tersebut adalah menghentikan barang-barang tersebut memasuki wilayah Indonesia.
"Langkah pertama menghentikan yang akan masuk, sementara yang sudah ada di pasaran, masyarakat yang akan menentukan apakah barang tersebut akan dibeli atau tidak," katanya.
Pihaknya berharap peran pemerintah daerah dan Bea Cukai untuk lebih aktif menjaga pasar domestik dari masuknya pakaian impor bekas melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Indonesia.
"Saya harapkan pemerintah daerah dan Bea Cukai lebih berperan aktif dalam menjaga pasar domestik, karena jika dibiarkan maka industri kecil kita akan mati," ujar Rachmat.
Baca juga:
Pakaian bekas lebih untung dijual secara online
Ini cara lucu pedagang pakaian bekas di Senen pancing pembeli
Pedagang di Nunukan yakin baju bekas impor tak mengandung bakteri
Pedagang pakaian bekas di Senen mengaku cuma kaki tangan importir
Tikus pelabuhan & aparat kuasai impor baju bekas di Tanjung Priok
Kemendag tak berdaya lawan tikus pelabuhan pemain impor baju bekas