Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perketat 5 Kegiatan Ini
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperketat pembatasan operasional lima kegiatan, seiring dengan meningkatnya kasus positif terpapar Virus Corona di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperketat pembatasan operasional lima kegiatan, seiring dengan meningkatnya kasus positif terpapar Virus Corona di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen," ujar Menko Airlangga dalam keterangan pers, Rabu (6/1).
Kedua, pemerintah juga masih akan memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran diperbolehkan makan minum ditempat maksimal 25 persen dari total kapasitas dan pemesanan makanan harus take away serta delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
"Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara kemudian kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur," paparnya.
Baca juga:
Penegakan Protokol Kesehatan di Cilegon Dinilai Tak Efektif, Ini Kata Pengusaha Kafe
Ridwan Kamil Putuskan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Hingga 20 Januari
Langgar Perkab, Bar dan Karaoke di Tangerang Disegel saat Malam Tahun Baru
Langgar Batas Operasional Malam Tahun Baru, 45 Tempat Makan di DKI Ditutup Sementara
Pemotor yang Datang ke Pangandaran Dilarang Berkonvoi
Nekat Buka hingga Dini Hari, Kafe di Payakumbuh Didenda Rp500 Ribu