Langgar Batas Operasional Malam Tahun Baru, 45 Tempat Makan di DKI Ditutup Sementara
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penindakan kepada 45 tempat usaha yang masih beroperasi pada malam Tahun Baru 2021.
Tempat usaha tersebut meliputi warung makan, kafe, hingga restoran. Hal tersebut berdasarkan unggahan dalam akun media sosial instagram @satpolpp.dki.
"Tercatat kurang lebih 45 tempat diberikan sanksi Penutupan Sementara 1x24 jam," bunyi unggahan tersebut pada Jumat (1/1).
Berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, adanya pembatasan waktu operasional tempat usaha hanya sampai pukul 19.00 Wib.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin menyatakan jumlah sampah di Ibu Kota mengalami penurunan saat malam pergantian Tahun Baru 2021.
Kata dia, biasanya saat perayaan pergantian tahun sampah di Jakarta dapat mencapai ratusan ton.
"Sampah yang terkumpul pada malam perayaan pergantian tahun di DKI sebanyak 3,2 ton. Jumlah ini turun drastis dari tonase tahun lalu yang mencapai 125 ton. Pukul 02.00 Wib, Ibu kota telah kembali bersih," kata Syaripudin dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1).
Kata dia menyebut penurunan jumlah sampah tersebut disebabkan tidak adanya acara perayaan di sejumlah lokasi. Seperti halnya di Jalan Sudirman-Thamrin ataupun tempat wisata.
"Ketegasan Pemprov DKI dan kedisiplinan warga Jakarta dalam mencegah penyebaran Covid-19 dalam mencegah kerumunan berimbas juga ke jumlah sampah," jelasnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya