Kasus asuransi duduki peringkat ke-7 terbanyak dilaporkan ke YLKI
Kasus asuransi duduki peringkat ke-7 terbanyak dilaporkan ke YLKI. Dari sebanyak 32 kasus asuransi, 53 persen diantaranya masalah klaim konsumen ditolak oleh perusahaan asuransi. Tulus mengatakan kasus-kasus tersebut akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Di mana, akan membuat masyarakat enggan berasuransi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengaduan konsumen terkait bisnis asuransi menduduki peringkat ketujuh dari seluruh pengaduan yang diterima lembaga tersebut. Dari sebanyak 32 kasus asuransi, 53 persen diantaranya masalah klaim konsumen ditolak oleh perusahaan asuransi.
"Data pengaduan YLKI, pengaduan asuransi menduduki rangking ketujuh sebanyak 32 kasus, 53 persen klaim konsumen ditolak oleh perusahaan asuransi," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/9).
Tulus mengatakan kasus-kasus tersebut akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Di mana, akan membuat masyarakat menjadi enggan mengikuti program asuransi.
"Kasus ini menjadi preseden buruk dan bagi sektor asuransi dan makin membuat masyarakat Indonesia malas berasuransi apalagi asuransi belum menjadi kultur bagi mayoritas masyarakat Indonesia," jelasnya.
Untuk itu, Tulus meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menertibkan pemasaran yang dilakukan industri asuransi di tanah air. Dia juga meminta OJK membuat suatu aturan standar pelaksanaan asuransi di Indonesia.
"Idealnya, ketika konsumen ingin mengikuti asuransi ada pendampingan. Hal itu untuk menghindari kerugian karena tidak mengetahui produknya secara detail atau ada klausul perjanjian yang merugikan konsumen," tandasnya.
Baca juga:
YLKI soal kasus Allianz: Asuransi tak bisa menambah syarat klaim di luar perjanjian
Klaim sakit kanker ditolak Allianz, nasabah lapor ke Bareskrim
Ditetapkan jadi tersangka, Dirut Allianz diperiksa polisi pekan depan
OJK minta industri asuransi serap obligasi BUMN berbasis infrastruktur
Dirut dan Manajer Allianz Life Indonesia terancam hukuman 5 tahun penjara
Tak ingin salah langkah, OJK koordinasi dengan Kepolisian soal kasus Allianz
Cari untung lewat polis asuransi nasabah