LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Kapan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair? Berikut Jadwal dari Pemerintah

Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus bekerja sama untuk memastikan proses pencairan gaji ke-13 berjalan lancar.

Jumat, 30 Mei 2025 10:00:00
asn
Ilustrasi uang Rp 100 ribu. (Sumber foto: Pexels.com) (Ilustrasi uang Rp 100 ribu. (Sumber foto: Pexels.com))
Advertisement

Berita mengenai gaji ke-13 selalu menarik perhatian Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara. Tunjangan ini sangat dinantikan karena dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Pertanyaannya adalah, gaji 13 2025 kapan cair? Apakah ada perubahan dalam kebijakan terkait pemberian tunjangan ini? Pemerintah telah menegaskan bahwa tunjangan ini akan tetap diberikan pada tahun 2025. Kepastian tersebut tentu menjadi kabar baik bagi para penerima yang mengandalkan dana ini untuk berbagai keperluan.

Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus bekerja sama untuk memastikan proses pencairan gaji ke-13 berjalan lancar.

Jadwal Pencairan Gaji 13 untuk Tahun 2025

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang merupakan bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan masa tugas mereka.

Advertisement

Selain itu, pencairan ini juga bertujuan untuk membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan mereka, terutama menjelang awal tahun ajaran baru, yang sering kali memerlukan biaya tambahan.

Siapa Menerima Gaji 13 Pada Tahun 2025?

Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mendapatkan gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 terdiri dari:

Advertisement
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Perlu diingat bahwa status kepegawaian merupakan faktor penting dalam menentukan kelayakan seseorang untuk menerima gaji ke-13. Selain itu, pejabat negara seperti hakim, anggota legislatif, dan pejabat lainnya juga termasuk dalam kategori penerima tunjangan ini.

Advertisement

Dengan adanya penjelasan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13, diharapkan tidak akan ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman di antara ASN. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa tunjangan ini diterima oleh mereka yang berhak secara tepat waktu.

Berita Terbaru
  • Imbas Tabrakan, Layanan KRL Hanya Sampai Stasiun Bekasi
  • Duka Kecelakaan KRL Bekasi, Korban Jiwa Bertambah Jadi 7 Orang
  • Anak-anak di Little Aresha Setiap Hari Diikat Sejak Pagi hingga Sore
  • Proses Evakuasi Berlangsung, KAI Sediakan Shuttle Bus TransJakarta dari Bulak Kapal Bekasi
  • 3 Penumpang Masih Terjepit, Tim SAR Bergantian Potong Gerbong KRL
  • asn
  • berita update
  • gaji ke-13
  • konten ai
  • pns
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
J
Reporter Jonathan Pandapotan Purba
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.