LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kantongi izin Bea Cukai, pengusaha TPB serap 13.000 tenaga kerja

Sebanyak 10 perusahaan diberi izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB).

2016-07-17 14:29:00
Bea Cukai
Advertisement

Sepanjang Juni 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berikan izin kepada pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan nilai investasi lebih dari Rp 800 miliar dengan total tenaga kerja yang terserap lebih dari 13.000 orang.

Izin diberikan kepada perusahaan manufaktur yang bergerak pada bidang garment, furniture, sepatu sampai dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, sebanyak 10 perusahaan diberikan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan proses pengeluaran izin kurang dari 10 hari.

Advertisement

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro mengatakan, bahwa proses pemberian izin sebagai pengusaha TPB tersebut lebih cepat dari janji layanan yang diberikan, yaitu 10 hari sebagaimana Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 35 tahun 2013.

“Rata-rata proses pemberian izin yang dilakukan Bea Cukai hanya sekitar 5 hari kerja," kata Deni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/7).

Deni juga menambahkan bahwa TPB merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai di mana pengusaha dapat menerima insentif fiskal berupa penangguhan pembayaran bea masuk. "Diharapkan dengan adanya fasilitas TPB dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri," pungkas Deni.

Advertisement

Baca juga:
Juni 2016, realisasi penerimaan bea cukai hanya Rp 61,134 triliun
Presiden minta barang penyelundupan tak dimusnahkan tapi dilelang
Dirjen Bea Cukai: Indonesia masih darurat narkoba
Bea Cukai musnahkan barang ilegal & selundupan bernilai miliaran
Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu miras dan barang ilegal
Bawa Rp 100 juta keluar atau masuk Indonesia bisa kena denda 10%
7 Kontainer daging impor ilegal, jika layak konsumsi bakal dilelang

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.