Kalau harga rokok Rp 50.000, kenaikan cukai lebih dari 300 persen
"Kalau harganya Rp 50.000 itu (berarti) naikin cukainya sekitar 365 persen," ujar Heru.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus. Jika memang harus dinaikan dengan harga tersebut, maka cukai juga dinaikkan hingga 365 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Prambudi saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8).
"Kalau harganya Rp 50.000 itu (berarti) naikin cukainya sekitar 365 persen," ujarnya.
Heru menegaskan, baru kali ini kisruh tarif cukai rokok kian memanas. Padahal, pemerintah hampir menaikan cukai rokok secara rutin tiap tahunnya.
Hanya saja, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan menaikan cukai rokok dan mengumumkan harga eceran rokok.
Pertama, yakni dampak kesehatan masyakarat akibat konsumsi rokok. Kedua, pemerintah juga memperhatikan petani tembakau, industri rokok, distributor, hingga pedagang yang jumlahnya hampir 6 juta orang.
"Tentunya kami harus memperhatikan dua pihak itu. Pemerintah harus berdiri di tengah enggak boleh di salah satunya," kata Heru.
Pemerintah belum akan mengumumkan harga eceran dan tarif cukai rokok dalam waktu dekat. Rencananya, pengumuman itu baru akan disampaikan 3 bulan ke depan.
"Pemerintah tidak akan sepihak ataupun terburu-buru menetapkan harga tarif dan jual eceran rokok," pungkasnya.
Baca juga:
Produsen sebut PHK besar-besaran jika harga rokok naik Rp 50.000
Harga rokok Rp 50.000 per bungkus, ini kata Menkeu Sri Mulyani
Isu penaikan harga rokok meresahkan petani tembakau
Asosiasi petani usul impor tembakau maksimal 20 persen
Produsen rokok nilai penaikan cukai idealnya setara inflasi
Perokok: Saya berhenti kalau harganya Rp 50 ribu
Harga rokok tinggi, orang miskin kian sulit konsumsi