Kadin Dorong Kehadiran Kendaraan Listrik di Ibu Kota Baru
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mendorong pemakaian kendaraan listrik atau kendaraan dengan bahan bakar penggabungan (hybrid), baik sebagai angkutan pribadi ataupun massal di ibu kota baru.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mendorong pemakaian kendaraan listrik atau kendaraan dengan bahan bakar penggabungan (hybrid), baik sebagai angkutan pribadi ataupun massal di ibu kota baru.
"Ide yang sangat baik, saya pun menyarankan. Ini harus dimulai dari diri sendiri. Kementerian mobil barunya bisa hybrid, that's good," ujar dia di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (27/8).
Menurutnya, keberadaan kendaraan listrik di sana sejalan dengan misi pemerintah menghadirkan ibu kota baru sebagai sebuah smart city berbasis tenaga listrik.
"Kebetulan kita juga kan ingin pindahkan ibu kota. Kenapa tidak kalau semuanya berbasis elektrik? Itu benar-benar smart city. Dan saya rasa akan jadi satu-satunya ibu kota yang harus berkendaraan hybrid atau electric vehicle," tuturnya.
"Saya rasa kalau kita buat terobosan itu seluruh dunia akan memuji. Kita siapkan kendaraan itu, elektric car, electric motor, atau paling enggak hybrid," dia menambahkan.
Rosan meneruskan, pemerintah seharusnya juga mulai membangun infrastruktur penunjang terkait kendaraan listrik, mulai dari stasiun pengisian untuk kendaraan listrik. "Jadi dari sekarang infrastrukturnya sudah dibangun juga. Sepertinya charging port, charging station. Saya rasa itu akan jadi terobosan luar biasa," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kadin: Pengembangan Kendaraan Listrik Perlu Insentif
Kekayaan Bahan Baku RI Mampu Topang Pengembangan Kendaraan Listrik
7 Teknologi Modern yang Ternyata Konvensional, Sudah Ada Sejak Dulu!
Dorong Pemakaian Mobil Listrik, Pemerintah Rencana Tetapkan Tarif Parkir Lebih Murah
Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Pengisian Daya Mobil Listrik, Berapa Besarannya?
Gaikindo Usul Impor Komponen Kendaraan Listrik Hanya Boleh 2 Tahun