Kabar terbaru, THR PNS cair bulan ini dan gaji ke-13 di Juli
THR dan gaji ke-13 PNS tidak dicairkan secara bersamaan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja memberikan informasi terbaru mengenai pencarian gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR (Tunjangan Hari Raya) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Menurutnya, pencairan gaji ke-13 dan THR tidak dalam waktu bersamaan.
THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan dicairkan lebih dulu yakni pada Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus," ujarnya seperti dikutip dari laman kementerian di Jakarta, Kamis (2/6).
Ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden," terang Setiawan.
Setiawan kembali menjelaskan bahwa gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Sedangkan Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. "Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan," jelas Setiawan.
Baca juga:
DPR sebut rencana pemerintah pecat 1 juta PNS timbulkan masalah baru
Wakil Ketua DPR nilai PHK bisa telantarkan keluarga PNS
Ramadan, jam kerja PNS di Yogyakarta dikurangi 5 jam dalam sepekan
Begini cara hitung uang makan yang diterima PNS
Kabar gembira, PNS kini dapat uang makan dihitung per hari kerja
Lantik pejabat di kuburan, Wali Kota Makassar bantah pencitraan
Rekrutmen PNS masa lalu tak terkontrol jadi PR pemerintahan Jokowi