LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kabar gembira, PNS kini dapat uang makan dihitung per hari kerja

Keputusan pemberian uang makan sesuai dengan PMK Nomor 72/PMK.05/2016.

2016-05-31 10:44:24
PNS
Advertisement

Kabar gembira untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Sebab, pemerintahan Jokowi-JK akan memberi uang makan per hari bagi semua PNS terhitung setiap hari masuk kerja.

Pemberian uang makan untuk PNS mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan pada 26 April 2016 lalu.

Pasal 1 dari aturan tersebut menyebutkan bahwa uang makan adalah uang yang diberikan kepada ASN atau PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.

Advertisement

Kemudian, dalam Pasal 2 aturan tersebut dikatakan bahwa uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Selanjutnya, uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Dalam Pasal 3 aturannya anyar tersebut, uang makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan seperti tidak hadir kerja, sedang melaksanakan tugas dinas, sedang melaksanakan cuti, sedang melaksanakan tugas belajar dan atau diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Kemudian Pasal 5 aturan ini menyebut, uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Khusus uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Advertisement

Baca juga:
Rekrutmen PNS masa lalu tak terkontrol jadi PR pemerintahan Jokowi
Satu juta PNS bakal diberhentikan dan dapat pesangon
PN Magetan tolak praperadilan tersangka korupsi sepatu PNS
Bela Negara sudah renggut nyawa 2 anak buah Jonan
Awasi kedisiplinan PNS, Pemkot Depok terapkan absen elektronik
Menteri Yuddy minta gaji ke-13 dan 14 PNS cair berbarengan
Menteri Yuddy harap masalah 20.000 PNS fiktif beres sebelum Lebaran

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.