Jurus Pemerintah Dorong Industri Keramik Dalam Negeri
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan produktivitas dan ekspansi bisnis Industri dalam negeri termasuk industri keramik. Salah satunya dengan menaikkan PPh 22 terhadap barang impor di industri keramik.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan produktivitas dan ekspansi bisnis Industri dalam negeri termasuk industri keramik. Salah satunya dengan menaikkan PPh 22 terhadap barang impor di industri keramik.
"Keberpihakan pemerintah jelas. Kita telah menaikkan PPh 22 terhadap barang impor di industri keramik menjadi 7,5 persen," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dalam Pembukaan Pameran Keramika 2019, di JCC, Jakarta, Kamis (14/3).
Selain itu, lanjut Airlangga, pemerintah pun sudah mengeluarkan Safeguard terhadap barang-barang impor keramik. Tentu dengan harapan dapat membuat industry lebih bergairah.
"Besarnya 23 persen. Jadi sekarang sudah tidak ada alasan industri tidak bisa meningkatkan kapasitas produksinya," ujarnya.
Meskipun demikian, dia mengakui bahwa satu kendala yang masih harus dihadapi oleh industri keramik dalam negeri adalah terkait harga gas yang masih mahal.
"Jadi terhadap barang impor sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi, tapi harga gas yang relatif tinggi dikompensasi dengan kebijakan-kebijakan tadi," jelas dia.
Selain itu, Pemerintah akan terus berupaya untuk mendorong kinerja industri keramik terutama untuk memperluas pasar ekspor. "Keramik itu kan seperti semen. Pasarnya regional. Tidak bisa terlalu jauh, karena freight cost sangat memengaruhi. Oleh karena itu kita harus bersaing terhadap kualitas," tandasnya.
Baca juga:
Kemenkeu: Perubahan Skema PPnBM Dukung Pertumbuhan Industri
Presiden Jokowi Harap Industri Mebel Tumbuh Dua Digit Tahun Ini
Skema Baru Pajak Barang Mewah Ditargetkan Berlaku 2021
Sri Mulyani Beberkan Langkah Menjaga Ekonomi RI Meski Ada Guncangan Global
Indonesia Tengah Perangi Sampah Plastik, Bagaimana Nasib Industri Nanti?