LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Jumlah Kementerian Era Prabowo Lebih Gemuk, Jumlah PNS Bakal Ditambah?

Di bawah kepemimpinan Prabowo, ada rencana untuk menambah jumlah kementerian menjadi 46, yang sebelumnya hanya 34.

Minggu, 20 Okt 2024 13:56:00
prabowo subianto
Prabowo. (Foto: Dok. Instagram @prabowo) (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada hari ini, Minggu, 20 Oktober 2024.

Terdapat 59 calon menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan membantu mereka dalam menjalankan pemerintahan.

Selain itu, di bawah kepemimpinan Prabowo, ada rencana untuk menambah jumlah kementerian menjadi 46, yang sebelumnya hanya 34 kementerian pada masa Presiden Joko Widodo.

Menanggapi perubahan ini, Ronny P. Sasmita, seorang pengamat ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), memperkirakan bahwa akan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama pemerintahan Prabowo.

Advertisement

"Soal penerimaan PNS baru, saya kira akan ada peningkatan signifikan," ungkap Ronny kepada Liputan6.com pada hari Minggu (20/10).

Penyesuaian Postur PNS

Ronny juga memprediksi bahwa akan ada penyesuaian dan migrasi PNS dari kementerian dan lembaga yang sudah ada ke kementerian dan lembaga baru.

Advertisement

"Saya juga melihat akan ada penyesuaian dan migrasi PNS dari lembaga yang sudah ada ke kementerian dan lembaga baru," jelasnya.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik.

Penambahan kementerian dan perubahan struktur PNS diharapkan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pengelolaan sumber daya manusia di Indonesia.

Kewenangan Presiden

Prabowo. (Foto: Dok. Instagram @prabowo) © 2024 Liputan6.com

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-Undang ini ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024 setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini terdapat pada Pasal 15, yang mengatur kewenangan Presiden dalam menentukan jumlah kementerian.

Dalam undang-undang yang lama, Presiden dibatasi untuk membentuk maksimal 34 kementerian. Namun, dengan adanya undang-undang baru ini, Presiden diberikan kebebasan untuk membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan tanpa adanya batasan jumlah.

Advertisement

Dengan demikian, perubahan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Presiden dalam mengelola kabinetnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Berita Terbaru
  • Dewi Perssik Bongkar 16 Akun Terorganisir Sebar Hoaks Meninggal, Pengakuan Pelaku Mengejutkan
  • Resep Sop Djanda Lezat dan Segar, Cocok Dinikmati Saat Musim Hujan
  • Tak Cuma Mengawasi, Orangtua Wajib Memahami Cara Mendampingi Anak di Tengah Gempuran Digital
  • Audisi D'Academy 8 di Balikpapan Diserbu Peserta hingga Palangka Raya, Asa Panggung Calon Bintang Dangdut
  • LPOI Dorong Konsolidasi Dunia Islam untuk Perdamaian dan Peradaban Humanis
  • kementerian prabowo
  • pns
  • prabowo subianto
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
T
Reporter Tira Santia, Ilyas Istianur Praditya
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.