LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jokowi resmi bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Menurut Perpres tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

2017-03-13 13:26:00
Lumpur Lapindo
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

"Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut seperti ditulis laman Setkab di Jakarta, Senin (13/3).

Menurut Perpres tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Advertisement

Sementara pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen pada lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, menurut Perpres ini, juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.

Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut menambahkan, bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.

Advertisement

Adapun pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo itu, menurut Perpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga:
Dana talangan lumpur Sidoarjo Rp 54,3 miliar dinilai lambat
Curah hujan tinggi, tanggul lumpur lapindo jebol
Lapindo ngebet mengebor sumur baru di Sidoarjo
Yakin lumpur Sidoarjo tak terulang,Lapindo ngebet bor sumur gas baru
Terkendala SK gubernur, pengeboran sumur gas di Sidoarjo ditunda

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.