LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jokowi Larang Ada Perombakan Direksi BUMN Hingga Pelantikan Presiden

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang para menterinya untuk merombak jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Oktober 2019. Dia menyebut arahan tersebut diberikan Jokowi dalam Sidang Kabinet pada Senin kemarin.

2019-08-06 16:23:59
Presiden Jokowi
Advertisement

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang para menterinya untuk merombak jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Oktober 2019. Dia menyebut arahan tersebut diberikan Jokowi dalam Sidang Kabinet pada Senin kemarin.

"Para menteri diminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis dan juga penempatan atau penggantian jabatan-jabatan atau posisi tertentu," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/8).

Menurut dia, para menteri tidak hanya dilarang merombak jabatan Direksi BUMN, namun juga jabatan direktur, jenderal dan setingkatnya. Imbauan ini berlaku hingga periode pemerintahan Jokowi-JK selesai.

Advertisement

Moeldoko menuturkan larangan tersebut dikeluarkan lantaran Jokowi tak ingin ada beban pada periode keduanya nanti. "Ini kan saat-saat kritis ya. Relatif tinggal berapa bulan. Jadi jangan sampai nanti punya beban ke depannya. Itu aja sebenarnya," jelas mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi didesak untuk memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan jajaran direksi PLN usai kasus matinya jaringan listrik sampai berjam-jam yang melanda wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Tengah secara bersamaan pada Minggu (4/8).

Reporter: Lisza Egeham

Advertisement

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pemerintah Harap Kepatuhan PLN Bayar Kompensasi Jadi Contoh untuk Perusahaan Lain
PLN Didesak Ungkap Penyebab Sebenarnya Listrik Padam Hingga 9 Jam
Akibat Listrik Padam 9 Jam, MRT Jakarta Rugi Rp507 Juta
Pemerintah Minta Pembayaran Kompensasi PLN Dilaporkan per 3 Bulan
PLN Siapkan Rp865 Miliar Beri Kompensasi Pelanggan Akibat Listrik Padam 9 Jam
PLN: Sistem Kelistrikan DKI, Banten dan Jawa Barat Sudah Normal

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.