LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jokowi diminta selamatkan aset negara di sektor panas bumi

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diminta ikut membantu menyelamatkan aset panas bumi. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menjalankan program prioritas pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW, yang salah satunya bersumber dari energi panas bumi.

2017-06-02 11:59:44
Panas bumi
Advertisement

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diminta ikut membantu menyelamatkan aset panas bumi. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menjalankan program prioritas pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW, yang salah satunya bersumber dari energi panas bumi.

"Panas bumi ini merupakan energi baru terbarukan atau EBT yang akan menjadi sumber energi kita ke depan, dan sudah seharusnya menjadi prioritas utama," ujar Koordinator Forum Peduli (FP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Romadhon Jasn dikutip Antara, jumat (2/6).

Namun, lanjutnya, sejumlah sengketa baik lahan, perdata, maupun lainnya membuat program prioritas tersebut tak berjalan lancar. Salah satunya, adalah sengketa antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.

"Sengketa itu telah menghambat dua proyek besar panas bumi yakni PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang menjadi program prioritas pemerintah," katanya.

Apalagi, lanjutnya, proyek panas bumi merupakan aset negara, sehingga sengketa tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. "Oleh karena itu, pemerintah perlu bantu menyelesaikan sengketa panas bumi ini dengan tujuan agar tidak merugikan keuangan negara atau pun aset BUMN," jelas Romadhon.

Kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto juga mengatakan sengketa Geo Dipa dan Bumigas dapat menghambat pengembangan proyek Dieng-Patuha yang tengah dikejar Geo Dipa. Apalagi, kedua PLTP tersebut merupakan aset negara dan obyek vital yang dilindungi.

"Akibatnya juga bisa fatal karena kasus ini telah menghambat proyek Dieng-Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional," tegas Heru.

Menurut Heru, sengketa antara Geo Dipa dan Bumigas sebenarnya merupakan permasalahan perdata murni sebagai akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR 001.

"Jika preseden hukum tersebut terjadi, maka program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW akan terganggu," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Jerman tak kunjung wujudkan komitmen investasi panas bumi
Akuisisi Star Energy, saham Barito Pacific bisa naik ke Rp 6.000
RI jadi negara paling kaya energi panas bumi, ada 285 titik vulkanik
Setelah molor 27 tahun, PLTP Sarulla resmi beroperasi
Rugikan petani, DPRD Jateng tolak eksplorasi panas bumi Gunung Lawu
Bantu kembangkan PLTP, Bank Dunia sumbang Rp 733 miliar ke RI

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.