Jokowi belum puas posisi kemudahan berbisnis RI naik ke peringkat 91
Jokowi belum puas posisi kemudahan berbisnis RI naik ke peringkat 91. Saat ini, Bank Dunia sudah menaikkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia menjadi peringkat 91 dari sebelumnya pada peringkat 106. Menurut Pramono, seharusnya kemudahan berbisnis di Indonesia berada pada peringkat 40.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum puas dengan pencapaian indeks kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB) 2017 Indonesia. Saat ini, Bank Dunia sudah menaikkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia menjadi peringkat 91 dari sebelumnya pada peringkat 106.
"Pada prinsipnya, Presiden masih terus mengejar kepada Menko perekonomian, Menteri Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menteri terkait untuk lebih memperbaiki hal ini," ungkap Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/10).
Menurut Pramono, seharusnya kemudahan berbisnis di Indonesia berada pada peringkat 40. Dengan demikian, Indonesia bisa bersaing cepat di skala internasional.
"Walaupun ada kenaikan dari 2015 dari 120 menjadi 109, kemudian di 2016 ini kenaikannya sangat signifikan dibanding seluruh negara yang ada, kita dianggap sebagai negara yang promising karena (kenaikan) peringkatnya tertinggi, tetapi sekali lagi bapak presiden tetap belum puas karena belum mencapai sesuai target yang diinginkan Presiden," ujar Pramono.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan ease of doing business (EODB) atau kemudahan berbisnis Indonesia berada di peringkat 40 dari 189 negara di Januari 2017 mendatang.
Baca juga:
Jokowi sebut pembangunan Indonesia tak maksimal tanpa peran swasta
Todung: 'Bola panas' kasus kematian Munir kini ada di Jokowi
Bertemu Menlu Australia, Jokowi bahas pertukaran informasi intelijen
Jokowi sebut Kiagus Ahmad dan Dian Ediana punya rekam jejak baik
Pemerintah pangkas pajak penghasilan pekerja tekstil 2,5 persen
Keakraban Jokowi terima kunjungan Menlu Australia di Istana
Wiranto ungkap SBY tak akan diperiksa terkait hilangnya dokumen TPF