Pemerintah pangkas pajak penghasilan pekerja tekstil 2,5 persen
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk memberikan kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode waktu tertentu. Tujuannya, untuk meningkatkan daya saing industri dan menyerap lapangan kerja.
Dengan demikian, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) no.41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu pada 17 Oktober lalu.
Menurut PP ini, pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 tahun paling banyak sebesar Rp 50 juta, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5 persen dan bersifat final.
"Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 27 sebagaimana dimaksud adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp 50 juta, berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017," bunyi Pasal 1 ayat (5) PP ini seperti ditulis laman Setkab, Rabu (26/10).
Syaratnya, wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri, seperti alas kaki, dan tekstil dan produk tekstil; mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang; menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawainya.
Selain itu, perusahaan juga melakukan ekspor paling sedikit 50 persen dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya; memiliki perjanjian kerja bersama; mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan.
Terakhir, tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, atau fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 akan berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 Sampai dengan Masa Pajak Desember 2017.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya