Jika negara mengejar pemasukan, 51 persen saham divestasi Freeport tak menguntungkan
Investasi proyek pertambangan pada umumnya berskala besar dan berisiko tinggi. Selain itu penambangan memerlukan investasi terus menerus untuk keperluan persiapan sebelum dilakukan penggalian badan bijih yang dituju. Perusahaan pertambangan pada umumnya menggunakan keuntungan usaha untuk dana investasi pengembangan.
Analis kebijakan mineral, Rachman Wiriosudarmo, mengungkapkan ada dua tujuan divestasi saham perusahaan asing. Pertama adalah untuk berorientasi keuangan yakni dividen dan kedua ialah untuk lebih mengetatkan pengendalian perusahaan oleh pemerintah.
"Kajian tentang divestasi kepada pemerintah perlu dilakukan dengan mempertanyakan manfaat (advantages) dan mudarat (disadvantages) bagi negara kalau pemerintah menguasai mayoritas saham perusahaan pertambangan," ujarnya dalam sebuah acara seminar bertajuk Membangun Iklim Bisnis yang Kondusif bagi Indonesia Sejahtera, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (11/10).
Pada kasus Freeport, jika ingin mencari penerimaan maka tujuan divestasi berpotensi tidak menguntungkan. Sebab, Rachman mengingatkan, operasi penambangan mempunyai karakter yang kompleks.
Investasi proyek pertambangan pada umumnya berskala besar dan berisiko tinggi. Selain itu penambangan memerlukan investasi terus menerus untuk keperluan persiapan (development) sebelum dilakukan penggalian badan bijih (ore body) yang dituju.
"Sebagai contoh untuk pengembangan cadangan mineral bawah tanah di Grasberg, Freeport melakukan investasi sebesar USD 6,2 miliar (setara Rp 82,4 triliun) dalam kurun waktu 2004-2016. Investasi untuk pengembangan mencakup pembangunan infrastruktur produksi, melakukan eksplorasi tambahan (advanced exploration), kegiatan perencanaan dan penelitian dan sebagainya," jelasnya.
Perusahaan pertambangan pada umumnya menggunakan keuntungan usaha untuk dana investasi pengembangan (mine development) karena merupakan sumber pendanaan yang paling murah. Hal ini menjelaskan mengapa dividen tidak selalu dapat dibayarkan.
Dengan demikian sebagai pemegang saham maka pemerintah tidak selalu memperoleh dana untuk memperluas ruang fiskal tahunan.
"Marilah kita lihat prospek keinginan pemerintah untuk menguasai 51 persen saham Freeport secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun mendatang sejak tahun 2017. Menurut release Freeport, untuk berproduksi sampai tahun 2041 masih akan diperlukan investasi untuk pengembangan (development) tambang dalam di Grasberg sebesar USD 13,6 miliar (Rp l80,8 triliun). Dari mana dana sebesar USD 13,6 miliar akan diperoleh?"
Rachman berpendapat, kalau pemerintah memegang saham mayoritas, maka pemerintah memang dapat memutuskan untuk membagikan atau tidak dividen. Saat dividen dibagikan berarti investasi pengembangan harus dilakukan dengan dana pinjaman.
Dengan demikian, maka ke depan keuntungan harus digunakan untuk membayar angsuran pokok dan bunga pinjaman. Kata lainnya, keuntungan perusahaan akan mengecil dan deviden juga mengecil.
"Kemungkinan lain yang terbuka adalah bahwa pemegang saham minoritas (McMoran) menggunakan dana sendiri untuk investasi. Dana setoran ini akan dimasukkan sebagai tambahan modal perusahaan. Artinya saham McMoran akan meningkat dan saham pemerintah mencair atau mengecil (diluted) menjadi kurang dari 51 persen."
Hal lain yang ditekankan ialah keputusan pemerintah untuk mengambil alih 51 persen saham PT Freeport harus tanpa unsur paksaan. Sebab, jika terlihat pemaksaan pada proses divestasi Freeport akan menjadi preseden buruk pada iklim investasi pertambangan Indonesia.
Rachman mengingatkan, kebijakan divestasi yang dipaksakan dapat menyurutkan minat investor asing melakukan eksplorasi di Indonesia. "Dengan demikian kalau investasi asing tidak masuk, maka kebijakan divestasi ke pihak nasional juga tidak terlaksana," ujarnya.
Maka dari itu, Rachman mengusulkan dana pemerintah yang akan digunakan untuk membeli saham perusahaan pertambangan sebaiknya digunakan untuk membangun industri dasar berbasis mineral.
"Dengan mengusai sektor industri hilir maka negara akan lebih efektif dalam mengembangkan pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan pekerjaan dan peluang usaha. Pengendalian perusahaan pertambangan dapat dilakukan melalui regulasi."
Baca juga:
DPR minta hasil perundingan dengan Freeport diungkap ke publik
Jonan perkirakan nilai divestasi Freeport capai Rp 54 triliun
Di depan DPR, Jonan sebut divestasi Freeport tanggung jawab menkeu & menteri BUMN
Dari Menko Luhut hingga Jokowi bicara soal Freeport tolak divestasi saham 51 persen
Ini kata Presiden Jokowi soal Freeport tolak divestasi saham 51 persen
Cara sederhana memahami polemik renegosiasi Freeport
Menko Luhut soal Freeport tolak jangka waktu divestasi: Itu bisa diomongin