LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Jangan Sampai Salah, Begini Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak

Perhitungan THR untuk karyawan kontrak sangat bergantung pada masa kerja mereka.

Sabtu, 22 Mar 2025 20:17:00
thr
Jangan Sampai Salah, Begini Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak (merdeka.com)
Advertisement

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinantikan oleh setiap karyawan menjelang hari raya keagamaan. Namun, bagi karyawan kontrak, perhitungan THR bisa menjadi hal yang membingungkan jika tidak memahami cara menghitungnya.

Perhitungan THR untuk karyawan kontrak sangat bergantung pada masa kerja mereka. Ada dua skenario utama yang perlu diperhatikan, yaitu masa kerja 12 bulan atau lebih dan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara itu, bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Untuk menghitung THR, penting untuk memahami rumus yang digunakan. Jika karyawan kontrak telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak atas satu bulan gaji penuh.

Advertisement

Namun, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, rumus yang digunakan adalah: (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x 1 Bulan Upah. Dengan memahami rumus ini, karyawan dapat memastikan bahwa hak mereka terpenuhi dengan adil.

Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Perhitungan THR untuk karyawan kontrak dibedakan berdasarkan masa kerja mereka. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kedua skenario tersebut:

Advertisement
  1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah. Misalnya, seorang karyawan kontrak dengan upah bulanan Rp 6.000.000 yang telah bekerja selama 15 bulan akan menerima THR sebesar Rp 6.000.000.
  2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Jika masa kerja karyawan kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional. Contoh, seorang karyawan dengan gaji Rp 4.000.000 yang telah bekerja selama 6 bulan akan mendapatkan THR sebesar: (6/12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.

Pertimbangan Tambahan dalam Perhitungan THR

Selain masa kerja, ada beberapa pertimbangan tambahan yang perlu diperhatikan dalam perhitungan THR karyawan kontrak:

  1. Karyawan Kontrak yang Diangkat Menjadi Karyawan Tetap: Jika seorang karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap, masa kerja mereka dihitung sejak awal perjanjian kerja. THR tetap dihitung berdasarkan total masa kerja mereka, baik sebagai karyawan kontrak maupun tetap.
  2. Jeda Waktu Antara Kontrak: Jika terdapat jeda antara kontrak lama dan pengangkatan menjadi karyawan tetap, dan masa kerja sebagai karyawan tetap minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja sebagai karyawan tetap.

Regulasi dan Ketentuan Terkait THR

Perhitungan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan ini, diatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Oleh karena itu, penting untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru untuk memastikan perhitungan yang akurat.

Advertisement

Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional. Hal ini menjamin hak mereka tetap terpenuhi meski sudah tidak bekerja. Untuk karyawan yang baru dipromosikan, perhitungan THR menggunakan gaji terakhir saat THR dibayarkan.

Berita Terbaru
  • Kirab Pusaka Nusantara Borobudur: Semangat Pelestarian Budaya di Candi Megah
  • Piala Thomas Uber 2026: Nama Besar Tak Cukup, Kedalaman Skuad Jadi Kunci Kemenangan
  • Dunia Pers Berduka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Usia 54 Tahun
  • Pemkab Jembrana Rintis Bus Gratis untuk Upacara Keagamaan: Solusi Transportasi dan Keringanan Beban Warga
  • PP Tunas Perkuat Peran Ayah dalam Pengasuhan di Era Digital
  • berita paham
  • cara menghitung thr karyawan kontrak
  • karyawan kontrak
  • thr
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
N
Reporter NAIS
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.