LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jam Operasional Dipangkas, Pengunjung Mal Diprediksi Turun Jadi 10 Persen

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja memprediksi adanya penurunan secara drastis jumlah pengunjung mal pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sebab, selama PPKM Mikro berlaku jam operasional mal dibatasi menjadi pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.

2021-06-22 14:05:09
PPKM
Advertisement

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memprediksi adanya penurunan secara drastis jumlah pengunjung mal pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sebab, selama PPKM Mikro berlaku jam operasional mal dibatasi menjadi pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.

"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis. sehingga hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja," ucap dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (22/6).

Dia menambahkan, dengan pembatasan ini maka dipastikan bahwa perekonomian nasional akan kembali terpuruk. Menyusul adanya pembatasan jam operasional kegiatan usaha, termasuk pusat perbelanjaan.

Advertisement

Oleh karenanya, dia meminta pemerintah harus dapat memastikan bahwa kebijakan pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan Protokol Kesehatan secara ketat. Hal ini dimaksudkan agar upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru tersebut bisa efektif.

"Sehingga pengorbanan besar dibidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali," tekannya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal, pasar, dan pusat perdagangan lainnya, maksimal hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam, mulai 22 Juni 2021 esok hingga 5 Juli 2021.

Advertisement

Hal tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (21/6).

Baca juga:
Mendagri Keluarkan Instruksi Soal PPKM Mikro, Optimalkan Posko di Desa dan Kelurahan
Ada PPKM, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Kompensasi Agar Tak Bangkrut
Mendagri Minta Pemda Jalankan 3 Indikator Ini saat Melaksanakan PPKM Mikro
Mobilitas 10 Ruas Jalan Jakarta Dibatasi karena Banyak Kerumunan Orang Tanpa Prokes
Sultan HB X Pilih PPKM Ketimbang Lockdown: Saya Enggak Kuat Biayai Masyarakat se-DIY
Depok Keluarkan Aturan Tak Boleh Makan di Tempat dan Mal Tutup Jam 19.00 WIB

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.