Mobilitas 10 Ruas Jalan Jakarta Dibatasi karena Banyak Kerumunan Orang Tanpa Prokes
Merdeka.com - Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta menyoroti kerumunan yang terjadi di beberapa rumah makan. Hal tersebut terungkap pasca TNI-Polri dan Satpol PP berkeliling memantau aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Satgas Covid-19 menemukan banyak masyarakat masih berkerumun yang tak mematuhi protokol kesehatan seperti di rumah makan pinggir jalan, kafe dan restoran.
Berdasarkan aturan yang ada, pukul 21.00 WIB sudah harus tutup. Tapi kenyataan tidak demikian. Yusri mengambil contoh tempat wisata kuliner di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Kita ambil contoh saja ada di daerah Bulungan ada Gultik. Kalau datang malam ke sana itu penuh sampai tengah malam sampai subuh. Di daerah Senayan, ada Sate Taichan. Di situ orang berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan mereka tidak pakai masker, kumpul ramai-ramai," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6).
Atas pertimbangan itu, Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Pembatasan akan dimulai Senin (21/6) malam ini.
Ada 10 ruas jalan yang akan menjadi fokus aparat keamanan dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP, DKI Jakarta.
"Kebijakan kami secara bersama-sama mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," ujar dia.
Berikut 10 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan mobilitas:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Sabang, Jakarta Pusat.
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaPunya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPolisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca SelengkapnyaSempat Ditolak Sopir KWK, Transjakarta Rute 10M Beroperasi Kembali Akhir Maret 2024
Joseph bilang Transjakarta rute 10M tersebut menggantikan Metro Mini T41 yang setop beroperasi usai pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaTelusuri Latar Belakang Empat Korban Bunuh Diri di Jakut, Polisi Dapatkan Fakta-Fakta Ini
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan di Jakarta Utara Tergenang Banjir
Sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.
Baca SelengkapnyaPolisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas
"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnya