Jaksa dituding tidak jujur dalam kasus kanal 3G Indosat dan IM2
Pengacara menilai langkah hukum JPU hanya untuk mengelabui hakim dan publik.
Kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2 masih terus berlanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kepada mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Pasalnya JPU hanya memakai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar tuntutan.
Penasehat hukum terdakwa, Luhut M Pangaribuan, menilai langkah ini hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa di hadapan hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi .
"Ini pertama dalam sejarah hukum negeri ini, jaksa mengajukan fakta di luar fakta pemeriksaan persidangan, jaksa jelas mengada-ngada," ucapnya dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (1/6).
Jaksa telah membacakan tuntutan pidana penjara 10 tahun, dengan denda Rp 500 juta rupiah dan subsider 6 bulan penjara, kepada terdakwa Indar. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat. Jaksa menuding ada pidana korupsi dari kerjasama frekuensi 3G antara Indosat-IM2.
Luhut mengatakan, saksi yang menjadi dasar tuntutan Jaksa hanya dua yakni saksi ahli Nasrul Waton, selaku saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Asmiati Rasyid, selaku saksi ahli dari kalangan akademisi. Kedua saksi ini dinilai justru meniadakan unsur dakwaan karena memberikan keterangan di luar fakta.
"Nasrul pernah memberikan keterangan bohong, dia bilang ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2 karena dengar saksi lain bernama Bonnie, lah Bonnie sendiri membantah, jadi keterangan Nasrul tidak bisa menjadi dasar," ungkapnya.
Sedangkan pada saksi Asmijati, Luhut merasa keberatan karena pernah dirawat di rumah sakit jiwa beberapa tahun lalu. Menurut Luhut, walaupun pesan Asmijati digunakan, keterangannya hanya memberi petunjuk kepada hakim bukan menjadi acuan tuntutan.
"Dalam tuntutan Jaksa juga banyak salah kutip, jadi kalau tidak ditemukan fakta-fakta hukum, ya kasus jangan dipaksakan, Jaksa harusnya menuntut bebas, tuntutan bebas ini juga dibenarkan secara hukum kok," tegasnya.
(mdk/bmo)