LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jadi tersangka KPK, Bos Askrindo resmi dicopot Rini Soemarno

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi mencopot Direktur Utama PT Askrindo Budi Tjahjono usai ditetapkan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

2017-05-04 21:58:44
BUMN
Advertisement

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi mencopot Direktur Utama PT Askrindo Budi Tjahjono usai ditetapkan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo menegaskan, Kementerian BUMN tidak akan menolerir setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik.

"Pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan nawacita. Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan mencederai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pimpinan BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat Indonesia," kata Gatot di Jakarta, Kamis (4/5).

Advertisement

Gatot melanjutkan, Kementerian BUMN berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala kasus korupsi dan telah memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo. Kementerian BUMN juga meminta Jasindo untuk melakulan audit investigasi lebih lanjut terhadap penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar.

Gatot berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.

"Selaku perusahaan milik negara, pada hakekatnya tugas yang diemban BUMN adalah amanah dari rakyat. Untuk itu seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum. BUMN juga harus terus menerapkan praktik GCG secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas," pungkas Gatot.

Advertisement

Baca juga:
PGN bagikan dividen Rp 1,82 triliun ke pemegang saham
METI sebut Geo Dipa dibentuk untuk kelola panas bumi Dieng & Patuha
H-20 Lebaran, pengerjaan 3 proyek di tol Jakarta-Cikampek dihentikan
Bos Rekind ditunjuk nahkodai PGN
3 Proyek tengah digarap, ruas Jakarta-Cikampek bakal macet parah
Orias Petrus diberhentikan, Menteri Rini tunjuk bos baru Pelindo III
Pertamina pasok avtur di Bandara Kertajati lewat pipa bawah tanah

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.