IPO Pertamina Geothermal Dipastikan Tak Salahi Undang-Undang
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, salah satu perusahaan panas bumi dengan kapasitas terpasang terbesar di dunia, telah mengantongi pernyataan efektif dari OJK) untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia pada pekan depan alias 24 Februari 2023.
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, salah satu perusahaan panas bumi dengan kapasitas terpasang terbesar di dunia, telah mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia pada pekan depan alias 24 Februari 2023.
Seiring dengan pernyataan efektif dari OJK, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) akan segera melaksanakan penawaran umum perdana saham yang dijadwalkan berlangsung pada 20-22 Februari 2023. Sayangnya, rencana tersebut tampaknya menuai kontra dari beberapa pihak lantaran dinilai menyalahi aturan.
Menanggapi itu, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menegaskan IPO PGE tidak menyalahi aturan. Menurut dia, setidaknya ada tiga Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar pelaksanaan IPO perusahaan pelat merah itu. Antara lain UUD 1945 pasal 33, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan UU BUMN Nomor 19 tahun 2003.
Pada UU 1945 pasal 33 dan dalam putusan MK nomor 022 tahun 2003 disebutkan bahwa (kalimat) dikuasai oleh negara itu diartikan agar negara dapat mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk tujuan kemakmuran rakyat. Mengacu pada itu, dia memastikan rencana IPO ini tidak melanggar undang-undang karena tidak ada unsur-unsur peniadaan penguasaan negara.
"Jadi tidak ada pengurangan atau tidak ada penghilangan penguasaan negara. Jadi kontrolnya tetap di Pertama," jelas Andre dalam siniar Polemik Trijaya bertajuk IPO Sektor Strategis, Apa Manfaatnya? Sabtu (18/2).
Kemudian dalam UU Migas juga tidak diatur larangan atau membatasi subholding yang bergerak di bidang hulu atau hilir migas untuk tidak melaksanakan kegiatan IPO.
Sedangkan pada UU BUMN 19/2003 dijelaskan, sepanjang restrukturisasi tidak melibatkan perubahan kepemilikan saham negara dalam Pertamina, IPO yang dilakukan pada subholding di mana negara tidak memiliki saham di dalamnya maka rencana restrukturisasi bukan merupakan privatisasi
"Jadi jelas ini tidak melanggar undang-undang. Selain itu, Pertamina juga sudah mengkomunikasikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan DPR di komisi VI. Kita juga sudah memberikan dukungan dan persetujuan. Jadi kalau ada yang bilang langgar UU, tidak juga," tegas Andre.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Produksi Migas Pertamina EP Adera Field Naik, Ini Dua Sumur Penyumbangnya
Pekerja Pertamina Hulu Rokan Tewas, Polda Riau Periksa 12 Saksi
Angkut Dua Jeriken Pertalite, Mobil Ludes Terbakar di Halaman SPBU
Viral Video Rendam Gas LPG 3 Kg Supaya Awet, Ini Penjelasan Pertamina
Pengguna Pertalite & Solar Subsidi Dibatasi, Ini Bocoran Konsumen yang Boleh Beli
Gempa Jayapura, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Papua Aman