Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerja Pertamina Hulu Rokan Tewas, Polda Riau Periksa 12 Saksi

Pekerja Pertamina Hulu Rokan Tewas, Polda Riau Periksa 12 Saksi Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Polisi masih menyelidiki tewasnya Derikson Siregar (22), pekerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sudah memeriksa 12 saksi untuk kepentingan penyelidikan.

"Hari ini ada pemeriksaan saksi terkait meninggalnya pekerja PT PHR. Kalau totalnya sekitar 12 orang yang sudah diperiksa," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan saat dihubungi merdeka.com, Rabu (15/2).

Asep menyebutkan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan kurangnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Selain itu, polisi juga menyelidiki dugaan pelanggaran standar operasional prosedur.

"Pekerja di PHR itu kan terkait keahlian. Makanya kita selidiki ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kejadian itu," tutur Asep.

Salah satu yang diperkisa termasuk pimpinan PT Asrindo Citraseni Satria bernama Asril Awaloeddin. Bahkan polisi juga memeriksa pihak PT PHR.

"Semua kita periksa, ada juga pengawasnya. Pimpinan dan pekerjanya yang berkaitan dengan kejadian diperiksa," jelasnya.

Saat ini, Asep mengaku masih mengalami kendala untuk memeriksa keluarga korban. Sebab, posisi keluarga korban berada di Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

"Itu dia kendalanya sekarang, tentu kita yang akan ke sana. Sebab kalau kita yang undang keluarganya kasihan nanti biaya perjalanan ke sini. Makanya kita butuh waktu," ucap Asep.

Untuk diketahui sejak Blok Rokan diambil alih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021 lalu, tercatat sudah delapan karyawan mitra kerja PT PHR tewas di lokasi kerja.

Enam orang di antaranya dikonfirmasi karena sakit, sementara dua lainnya meninggal karena kecelakaan kerja.

Sementara itu beberapa waktu lalu Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, kecelakaan kerja yang terjadi di sektor Migas akhir-akhir ini merupakan lemahnya pengawasan dari Ditjen Migas.

"Bahwa kecelakaan kerja yang terjadi di sektor migas akhir-akhir ini di Riau adalah lemahnya pengawasan dari Ditjen Migas. Disnakertrans Provinsi Riau tidak mau terus disalahkan, sebab persepsi perusahaan di sektor Migas mereka sudah mengikuti dan melaksanakan apa yang sudah dipersyaratkan oleh Ditjen Migas," kata Imron beberapa waktu lalu.

Untuk itu, pihaknya telah berupaya mengundang perwakilan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) guna membahas hal tersebut, agar ke depannya tidak terulang lagi.

Undangan tertanggal 31 Januari 2023 itu mengagendakan pembahasan terkait pengawasan dan pemeriksaan kecelakaan kerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Selain itu, juga akan dibahas tentang penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Namun, pihak Ditjen Migas tidak hadir untuk memenuhi undangan tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

Ditjen Migas melalui surat resminya nomor B-1141/MG.06/DMT/2023 tertanggal 3 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi.

"Menunjuk surat saudara No 560/Disnakertrans.PK/329 tanggal 31 Januari 2023 perihal undangan, bersama ini kami sampaikan bahwa kami tidak dapat menghadiri undangan saudara karena bersamaan dengan agenda lain," tulis dalam surat tersebut.

Terkait persoalan ini, PT PHR menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau. Semua pihak langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh.

Serta memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi. PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara seksama serta berkesinambungan.

"Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan," ujar Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin tegas.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP