Ini yang Dibangun Swasta di Lahan Ibu Kota Baru Kalimantan Timur
Rencana pemindahan ibu kota negara membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Salah satu alasan Jokowi memilih Kaltim karena minim risiko bencana alam.
Terkait rencana pemindahan ibu kota ini, banyak pihak menyoroti soal anggaran yang dibutuhkan. Menjawab hal itu pemerintah menjelaskan rincian anggarannya. Berikut penjelasannya:
Perkiraan Anggaran Rp466 Triliun
Rencana pemindahan ibu kota negara segera terealisasi. Pemerintah memilih Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rencana pemindahan ibu kota negara membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun. Anggaran sebesar ini tidak sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena nantinya akan ada kerjasama dengan swasta.
"Sisanya akan berasal dari KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha), serta investasi langsung swasta dan BUMN," kata Jokowi di Jakarta, Senin (26/8).
Dari APBN Hanya 19 Persen
Kebutuhan anggaran untuk pemindahan ibu kota diperkirakan menelan Rp466 triliun. Meski begitu, hanya 19,2 persen anggaran yang berasal dari APBN.
Anggaran berasal dari APBN akan digunakan untuk infrastruktur pelayanan dasar, pembangunan Istana Negara dan bangunan strategis TNI/Polri, rumah dinas ASN/TNI/Polri, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, dan pangkalan militer. Diperkirakan menelan anggaran Rp32,7 triliun.
26 Persen Anggaran Dari Swasta
Kemudian, anggaran pemindahan ibu kota juga berasal dari investasi swasta sebesar 26,2 persen. Anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan perumahan umum, perguruan tinggi, Science Technopark, peningkatan bandara, pelabuhan, dan jalan tol. Juga pembangunan sarana kesehatan, shopping mall, dan MICE (meeting, Incentive, Convention, Exhibition).
Anggaran Kerjasama 54 Persen
Sementara sisanya, yakni 54,6 persen anggaran berasal dari skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif; Pembangunan infrastruktur selain yang tercakup APBN; Sarana pendidikan dan kesehatan; museum dan lembaga permasyarakatan; dan sara penunjang.
(mdk/has)