Ini tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak badan melalui notaris
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memudahkan layanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak (WP) badan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, WP badan yang ingin membuat NPWP tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memudahkan layanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak (WP) badan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, WP badan yang ingin membuat NPWP tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, namun cukup mendatangi Kantor Notaris tertentu.
Kasubdit Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak Ferliandi Yusuf mengatakan program ini akan berlaku mulai 1 November 2018 dan dilayani oleh sebanyak 28 notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
"Dalam program ini, notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk kerja sama operasi, yang membuat akta pendirian di notaris tersebut," kata Ferliandi di Jakarta, Selasa (31/10).
Dia menjelaskan, penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration. Meski begitu, pencetakan kartu NPWP tetap dilakukan di KPP dengan menunjukkan surat terdaftar.
"Ada juga verifikasi data pendaftaran. Nanti yang sudah diupload dan diinput akan kita verifikasi," imbuhnya.
Selain meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak, program ini memberikan manfaat juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan Wajib Pajak.
Baca juga:
Sri Mulyani perintahkan anak buah kejar target pajak hingga akhir tahun
Wajib pajak badan kini bisa membuat NPWP di kantor notaris
Analisa Faisal Basri soal target pajak jarang tercapai
Menteri Sri Mulyani ungkap pertumbuhan ekonomi dunia saat ini mulai membaik
Penerbit buku harap pemerintah kaji ulang pajak penulis
Selain penyumbang terbesar PDB RI, industri juga jadi penyetor pajak tertinggi