Wajib pajak badan kini bisa membuat NPWP di kantor notaris
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memudahkan layanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak (WP) badan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui kerja sama ini, maka WP badan yang ingin membuat NPWP tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, namun cukup mendatangi kantor notaris tertentu.
"Semua orang yang berbisnis pasti dimulai dari akta notaris. Sehingga peran notaris sangat penting. Jadi mereka tidak perlu datang ke KPP untuk mendaftar wajib pajak badan, cukup di akta notaris," kata Kasubdit Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak Ferliandi Yusuf di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (31/10).
Dia menambahkan, kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia, seperti yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Sehingga diharapkan kepercayaan pemerintah terhadap Ditjen Pajak bisa meningkat.
"Ditjen Pajak dalam mengembangkan kepatuhan tidak bisa berdiri sendiri kita membutuhkan pihak lain salah satunya Ikatan Notaris. Program ini kita membangun kepercayaan masyarakat lewat Ikatan Notaris sehingga saat ada kondisi yang tinggi, maka Ditjen Pajak tak perlu repot memaksa masyarakat untuk patuh. Sehingga pembayaran pajak akan jauh lebih mudah saat ada kepercayaan," imbuhnya.
Untuk mendukung program ini, lanjut Ferliandi, Ditjen Pajak juga turut mengajak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menyediakan pelayanan 3 jam. Sehingga pendaftaran wajib pajak bisa dipenuhi di satu tempat, mulai dari akta notaris, NPWP, izin prinsip, sampai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK
Keppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaApakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaMinta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPrabowo Terima Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan TNI Hari Ini
Kenaikan pangkat istimewa Prabowo diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rapim TNI.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnya