LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini syarat memperoleh THR bagi pegawai non-PNS

Ini syarat memperoleh THR bagi pegawai non-PNS. Berbagai Peraturan Pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya atau THR , tentu ditujukan hanya untuk pegawai negeri sipil atau PNS.

2018-05-26 13:27:00
Liputan6.com
Advertisement

Berbagai Peraturan Pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya atau THR , tentu ditujukan hanya untuk pegawai negeri sipil atau PNS.

Tiga buah PP tersebut sebagai berikut: Pertama, PP Nomor 18 Tahun 2018 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Kedua, PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal ini seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Advertisement

Sedangkan PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemberian THR 2018 kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non-Struktural (LNS). Melalui PP ini, pegawai non-PNS di lingkup LNS juga berhak menerima THR, seperti halnya pimpinan LNS. Tetapi tidak semua pegawai LNS non-PNS berhak memperoleh THR.

Dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b PP ini disebutkan, pegawai non-PNS pada LNS yang bisa mendapatkan THR harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.

Dalam PP ini dijelaskan bahwa pemberian THR non-PNSTHR non-PNS di LNS ditetapkan oleh keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Advertisement

Dilarang terima lebih dari satu THR

Aturan lain yang tertuang dalam PP tersebut adalah, pimpinan dan pegawai pada LNS dilarang menerima lebih dari satu THR yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

"Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS menerima lebih dari satu THR, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas pasal 6 ayat 3 dalam PP 20/2018 tersebut.

THR pimpinan dan pegawai non-PNS yang bekerja di LNS diberikan THR sebesar satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24 Tahun 2017.

Besaran THR yang akan didapat yakni sebesar penghasilan bulan Mei, atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penghasilan bagi para pegawai dan pimpinan LNS. Disebut juga bahwa THRTHR ini akan diberikan pada Juni 2018.

Sumber: Liputan6.comLiputan6.com

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.