Ini strategi pemerintah ajak UMKM ikut Tax Amnesty
Pemerintah terus mengincar pelaku UMKM di dalam negeri untuk bisa mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Sebab, sektor ini dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan negara.
Pemerintah terus mengincar pelaku UMKM di dalam negeri untuk bisa mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Sebab, sektor ini dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan negara.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Suryo Hutomo mengatakan pihaknya telah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk bersedia melaporkan hartanya.
"Kami telah mengatur kemudahan untuk UMKM. Misalnya UMKM bisa lakukan pendaftaran secara bersama atau secara berkelompok," ujar Suryo di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/11).
Dia menambahkan, pelaku UMKM juga tidak perlu menyertakan data secara soft copy untuk mendaftar sebagai peserta TAx Amnesty. Sebab, pemerintah telah menyediakan form khusus bagi pelaku UMKM.
"Kalau kemarin administrasi dilakukan melalui soft copy, sekarang maksimum 20 bisa daftar harga dan utang bisa digunakan soft copy. Kalau UMKM boleh tidak gunakan soft copy, tapi hanya gunakan hard copy," jelas dia.
Menurutnya, pelaku UMKM tidak perlu takut untuk mengikuti Tax Amnesty karena tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, Ditjen Pajak juga menyediakan layanan bagi wajib pajak untuk membuat NPWP dengan mudah.
Dia mencatat, saat ini hanya terdapat sekitar 25 hingga 30 juta Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Padahal jumlah penduduk Indonesia sebanyak 250 juta jiwa.
"Tujuannya singkat, kita lihat ekonomi kita mulai bagus dalam berapa tahun terakhir, daripada kucing-kucingan lebih baik ikut amnesty pajak," ungkapnya.
Suryo menekankan, siapa pun yang mengikuti Tax Amnesty, tidak berarti wajib pajak tersebut adalah pengemplang pajak. Dengan demikian, dia meminta agar pelaku UMKM bisa mengikuti program ini, bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara namun juga untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
"Pengampunan pajak bukan berarti pengemplang pajak. Mungkin lupa atau mungkin ketinggalan bayar pajak pada masal lalu. Jadi ini tidak perlu dipikirkan," tutup Suryo.
Baca juga:
Ditjen Pajak: Baru 1,7 persen UMKM yang ikut Tax Amnesty
PD Pasar Jaya targetkan 450 pedagang Jakarta Timur ikut Tax Amnesty
Ini cara DJP ajak pedagang pasar manfaatkan Tax Amnesty
DJP pada pedagang pasar: Orang pajak tidak nakutin sekarang
BPS: Dampak Tax Amnesty belum terasa
BI: Dana asing masuk ke Indonesia Rp 157 triliun hingga Oktober 2016
Di Pasific Place, Sri Mulyani dicurhati pengusaha barang mewah