Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak: Baru 1,7 persen UMKM yang ikut Tax Amnesty

Ditjen Pajak: Baru 1,7 persen UMKM yang ikut Tax Amnesty Help Desk Tax Amnesty. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski telah memasuki periode II, pemerintah terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Di mana pada periode ini, pemerintah fokus pada pelaporan harta dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Suryo Hutomo mengatakan, terdapat sekitar 57,9 juta pelaku UMKM di Indonesia. Namun, dari angka tersebut baru sebanyak 1,7 persen UMKM yang mengikuti program Tax Amnesty.

"Masih banyak umkm yang belum ikuti program tax amnesty hanya 1,7 persen atau 500 ribu orang pribadi untuk periode kedua. Fokus kita sosialisasi ke UMKM di sistem kami, dan mengedukasi menjalankan perpajakannya sebaik-baiknya," ujar Suryo di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/11).

Dia mencatat, jumlah UMKM di DKI Jakarta sekitar 128 ribu usaha. Angka ini diperkirakan akan terus mengalami peningkatan lantaran masih ada beberapa UMKM yang belum terdaftar pemerintah daerah.

Untuk itu, pemerintah meminta pelaku UMKM dapat segera mengikuti amnesty pajak, terutama bagi UMKM dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Langkah ini penting karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

"75 persen lebih penerimaan negara adalah dari pajak, apalagi komoditas saat ini sedang tidak bagus. Artinya sumber penerimaan negara tanpa pajak akan berat," jelas Suryo.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP