Ini solusi pemerintah soal UMP agar aksi buruh bisa diredam
Meski PP nomor 78 telah diterbitkan, pemerintah daerah tetap melakukan diskusi mengenai pengupahan tersebut. Dengan begitu, Darmin berharap langkah-langkah yang telah diambil pemerintah tak menimbulkan aksi demonstrasi yang meresahkan di kemudian hari.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Melalui beleid tersebut, diharapkan bisa menjadi solusi permasalahan upah yang kerap dikeluhkan para buruh.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, beleid tersebut menghilangkan perdebatan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Paling tidak adanya PP Pengupahan kita tidak lagi sibuk bicara debat habis-habisan pada bulan Oktober soal upah minimum di provinsi ini," ujarnya di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/10).
Meski PP nomor 78 telah diterbitkan, pemerintah daerah tetap melakukan diskusi mengenai pengupahan tersebut. Dengan begitu, Darmin berharap langkah-langkah yang telah diambil pemerintah tak menimbulkan aksi demonstrasi yang meresahkan di kemudian hari.
"Namun diskusi masih ada, namun tidak ada demo dan sebagainya yang meresahkan banyak pihak," pungkasnya.
Baca juga:
Ahok tegaskan penetapan UMR diputuskan Plt gubernur DKI
Meski diguyur hujan, buruh demo minta hapus PP No 78 soal upah
Jokowi bikin pengangguran berkurang namun upah buruh menurun
Tanpa rekomendasi dewan pengupahan, Ahok akan tetap putuskan UMR
Ahok perkirakan UMP DKI 2017 Rp 3,4 juta
September 2016, upah buruh hingga pembantu rumah tangga meningkat
Ahok: Buruh di DKI jarang sekali demo, coba tanya KTP Jakarta bukan