LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini Sanksi untuk PNS Bolos di Hari Pertama Kerja

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan, bentuk hukuman bagi PNS yang kedapatan bolos kerja terdiri dari beberapa kategori, dengan sanksi paling kecil yakni berupa teguran dari pimpinan. Hukuman itu kelak akan diberikan jika Kementerian PAN-RB telah selesai menganalisisnya.

2019-06-10 11:47:36
KemenPAN
Advertisement

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sejak pukul 09.30 hari ini terus melakukan pengecekan terkait absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2019.

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan, bentuk hukuman bagi PNS yang kedapatan bolos kerja terdiri dari beberapa kategori, dengan sanksi paling kecil yakni berupa teguran dari pimpinan. Hukuman itu kelak akan diberikan jika Kementerian PAN-RB telah selesai menganalisisnya.

"Hukuman disiplin ada beberapa poin, kan ada kategori berat, sedang, ringan. Nanti kita bisa simpulkan, kita analisis dulu lalu kita akan tentukan hukumannya. Teguran paling tidak lah dari pimpinannya," terang dia di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (10/6).

Advertisement

Namun begitu, dia menegaskan, pihaknya tetap akan mengevaluasi sekecil apapun bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS pada hari pertama kerja ini.

"Seringan apapun hukuman teguran, itu akan di-report untuk kemudian dievaluasi terhadap peningkatan jabatan, (pemberian) tunjangan kinerja (Tukin) dan lain-lain," ungkapnya.

"Semua akan dievaluasi, diberikan penilaian. Tak ada lagi yang bisa main-main sekarang. Semua serba teknologi, dan penegakan disiplin dan penegakan hukum," dia menambahkan.

Advertisement

Adapun hukuman terberat yang bisa didapatkan oleh PNS yang bandel membolos lama yakni berupa pemecatan. "Kalau dia mangkir 30 hari ya dipecat. Yang tidak alasan yang akan diberikan sanksi," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Menteri PAN-RB Akan Sidak PNS Bolos Kerja di Tiap Instansi
Gubernur Anies Baswedan Gelar Halal Bihalal di Balai Kota
Bolos Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Serang Terancam Turun Pangkat
Tak Masuk Usai Libur Lebaran, PNS Kemendagri Akan Terima Surat Peringatan
Sidak Puskesmas, Ombudsman Temukan PNS Cuti, Dokter non-PNS jadi Penanggung Jawab
Menteri Susi Harap Ada Program Untuk PNS yang Berkinerja Baik Cepat Naik Jabatan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.