LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Sebulan Bisa Raup Lebih Rp50 Juta

Direktur Jenderal Perbendaharaan Gaji DPR, Andin Hadiyanto menuturkan hingga saat ini belum ada ketentuan baru terkait gaji para anggota dewan ini.

2019-10-01 19:23:04
Gaji DPR
Advertisement

Sebanyak 575 anggota DPR terpilih periode 2019-2024 resmi dilantik. Pelantikan mereka ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota dewan terpilih. Pembacaan sumpah dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali.

Pasca dilantik, dewan perwakilan terpilih itu bakal menerima gaji dan tunjangan serta beragam penerimaan lain seperti biaya perjalanan hingga lebih dari Rp50 juta per bulan.

Adapun rincian pendapatan per bulan itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Advertisement

Direktur Jenderal Perbendaharaan Gaji DPR, Andin Hadiyanto menuturkan hingga saat ini belum ada ketentuan baru terkait gaji para anggota dewan ini.

"Gaji DPR belum ada ketentuan baru," ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (1/10).

Advertisement

Detail Gaji dan Tunjangan per Bulan Anggota DPR RI

Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji pokok

- Anggota merangkap ketua: Rp5.040.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp4.620.000

- Anggota DPR: Rp4.200.000

2. Tunjangan Istri

- Anggota merangkap ketua: Rp504.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp462.000

- Anggota DPR: Rp420.000

3. Tunjangan anak (2 anak)

- Anggota merangkap ketua: Rp201.600

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp184.800

- Anggota DPR: Rp168.000

4. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

5. Tunjangan jabatan

- Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000

- Anggota DPR: Rp9.700.000

6. Tunjangan Beras: Rp30.090

7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Penerimaan Lain

1. Tunjangan Kehormatan

- Anggota merangkap ketua: Rp6.690.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp6.450.000

- Anggota DPR: Rp5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

- Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000

- Anggota DPR: Rp15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000

- Anggota DPR: Rp3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

5. Asisten Anggota: Rp2.250.0006.

Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)

Biaya Perjalanan

1. Uang Harian (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp500.000

b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp400.000

2. Uang Representasi (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp400.000

b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000

Rumah Jabatan

1. Anggaran Pemeliharaan

- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun)

- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)

2. Perlengkapan Rumah Lengkap

Pensiunan

1. Uang Pensiun

- Anggota Merangkap Ketua: Rp3.024.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp2.772.000

- Anggota DPR: Rp2.520.000.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.