LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini perhitungan pajak bagi para artis

Para artis bisa dikenakan pajak sebesar 2-5 persen.

2016-08-23 18:27:02
Tax amnesty
Advertisement

Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) Nanda Persada mengatakan dalam industri hiburan, setiap artis tidak memiliki penghasilan tetap seperti karyawan lainnya. Penghasilan yang didapat hanya dihitung dari honor per pekerjaan.

"Kalau dari sisi honor off air atau pertunjukkan itu bervariasi, ada yang dari sekian juta, puluhan juta, hingga ratusan juta. Belum lagi jika tampil on air di TV," kata Nanda di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).

Untuk pembayaran pajak sendiri, pembayaran honor para artis langsung dikenakan potongan yang bervariatif pula. Seperti pembayaran pajak perorangan, para artis bisa dikenakan pajak sebesar 2-5 persen. Sedangkan jika melalui perusahaan, para artis dikenakan pajak hanya 2-2,5 persen.

Advertisement

Meski demikian, minimnya sosialisasi pemerintah mengenai perpajakan kerap membuat para artis menghadapi penagihan pajak dalam jumlah besar dengan rentang waktu yang singkat.

"Tapi juga ada beberapa artis yang bayar pajak. Ada juga yang bayar pajak tapi beberapa tahun kemudian dia tidak bayar pajak karena tidak diurusi manajernya," imbuhnya.

Dengan demikian, adanya tax amnesty ini diharapkan bisa membantu pelaku industri hiburan untuk membayar tagihannya kepada pemerintah. "Saat pemerintah gencar pemeriksaan pajak, banyak teman-teman artis yang harus bayar sekian ratus juta atau bahkan sampai Rp 1 miliar. Mereka bingung bagaimana bayarnya. Nah diharapkan program ini diharapkan dapat membantu mereka," pungkas Nanda.

Advertisement

Baca juga:
Dikawal Menteri Susi, investasi di kelautan meroket jadi Rp 4,9 T
Anak usaha RNI ekspor 10 jenis obat ke Nigeria
Kementan bakal perbaiki jaringan irigasi pertanian di 3 provinsi
Pemalsuan bobot kapal terungkap, PNBP KKP meningkat
Freeport terancam tak bisa lagi ekspor konsentrat tahun depan
Satgas: Paket kebijakan ekonomi masih banyak kekurangan
Genjot investasi hulu migas, Luhut ubah aturan pajak pekan depan

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.