LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini negara pemberi santunan terbesar bagi korban kecelakaan pesawat

Amerika Serikat (AS) merupakan negara yang paling pro-keluarga korban dalam hal ini. Menurut Time, AS memiliki hukum santunan paling tinggi secara rata-rata, yakni USD 4,5 juta atau setara Rp 68,5 miliar (USD 1=Rp 15.224).

2018-11-02 07:00:00
Pesawat jatuh
Advertisement

Pemberian santunan atau kompensasi bagi keluarga korban ketika terjadi kecelakaan pesawat bukanlah perkara sederhana. Pasalnya, tidak semua negara memberikan kepastian pemberian santunan tinggi.

Amerika Serikat (AS) merupakan negara yang paling pro-keluarga korban dalam hal ini. Menurut Time, AS memiliki hukum santunan paling tinggi secara rata-rata, yakni USD 4,5 juta atau setara Rp 68,5 miliar (USD 1=Rp 15.224).

Masih dari sumber yang sama, rata-rata santunan untuk korban kecelakaan pesawat di Tiongkok diperkirakan mencapai USD 500 ribu (Rp 7,6 miliar). Santunan di Eropa juga masih lebih rendah dari AS.

Advertisement

Setelah tragedi pesawat Germanwings Flight 9525 pada 24 Maret 2015, keluarga penumpang sempat dikabarkan marah karena santunan awal dari maskapai sangat rendah, yaitu 50 ribu euro atau Rp 865 juta (1 euro = Rp 17.313).

Akhirnya, menurut Optimalinsure.com, terdapat variasi atas pembayaran santunan Germanwings. Jumlah minimum santunan 95 ribu euro (Rp 1,6 miliar) sampai lebih dari 1 juta euro (Rp 17,3 miliar). Menurut Reuters, variasi santunan di Jerman memperhitungkan faktor seperti pendapatan.

Lebih lanjut, ketika pesawat Saratov Airline Flight 703 asal Rusia terjatuh pada 11 Februari 2018 dan menewaskan 71 orang, Rusia memberikan kompensasi sebesar USD 50 ribu (Rp 761 juta). Meski begitu, masih ada kemungkinan terdapat santunan lain.

Advertisement

Santunan di Pakistan relatif lebih kecil. Ketika pesawat Pakistan PK 661 jatuh pada 7 Desember 2016, Pakistan International Airlines Flight memberi santunan awal 500 ribu rupee Pakistan (Rp 57 juta). Setelahnya, keluarga korban diberikan 5 juta rupee Pakistan (Rp 571 juta).

Untuk di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pihak maskapai diwajibkan membayar santunan Rp 1,5 miliar per penumpang yang meninggal. Angka itu nantinya ditambah dengan santunan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja.

Sumber :Liputan6

Reporter : Tommy Kurnia

Baca juga:
Mendagri kunjungi posko keluarga korban Lion Air PK-LQP
Yulia korban Lion Air sempat berniat lanjut kuliah dan ingin selalu dekat keluarga
Menhub Budi bakal evaluasi aturan keselamatan penerbangan
Semasa hidup, Cintya pilih kerja di Kementerian ESDM ketimbang perusahaan asing
Sambangi RS Polri, Mendagri cek prosedur penanganan korban Lion Air
Mengenang kepergian Idha korban Lion Air, dosen biologi dan pencinta anggrek
KNKT bersama NTSB dan Boeing periksa puing Lion Air PK-LQP

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.