Ini kendala bakal dihadapi DJP kejar pajak selebgram dkk
Pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bakal merepotkan bagi para artis ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para artis media sosial dan pengusaha jual beli online tidak selamanya bisa menghindar dari kewajiban pembayaran pajak. Saat ini, DJP tengah mengkaji pembentukan suatu sistem pengawasan kepatuhan para artis media sosial ini.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analyisis (CITA), Yustinus Prastowo memprediksi, rencana DJP mengejar pajak selebritis instagram (selebgram) dkk tak bakal mulus. Sebab, pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bakal merepotkan bagi para artis ini.
"Harus saya (artis dan pengusaha online) hitung sendiri, saya bayar, saya laporkan sendiri. Pasti tak mau juga. Karena masih ada anggapan e-commerce itu tak kena pajak," ujarnya saat ditemui di Malang, Jumat (14/10).
Yustinus juga mengingatkan aturan penarikan pajak dari para selebgram dan endorser harus diatur jelas dalam undang-undang. Pemotongan pajak dari endoreser menjadi sulit jika yang bersangkutan ialah WP orang. Hal ini dinilai akan lebih mudah jika endorser adalah WP badan.
"Nah apakah endorser yang bayar ini pemotong pajak menurut UU, harus jelas juga. Pemotong itu memang yang membayarkan, dia memotong. Tapi kalau assessmentnya sekali, apakah saya (endorser) harus jadi pemotong? Apakah ada kewajiban itu? Kalau nanti saya harus lapor, saya repot," tuturnya.
Baca juga:
Pengamat: Daripada sang artis, tarik dulu pajak instagram Cs
Nasib artis hingga selebgram jadi incaran Ditjen Pajak
CITA: Keluarga Soeharto simpan uang di Swiss dan belum pulang ke RI
Fakta Google raup Rp 5,5 T tapi nunggak pajak Rp 2 T di Indonesia
Ditjen Pajak rayu artis Instagram Cs ikut Tax Amnesty