Fakta Google raup Rp 5,5 T tapi nunggak pajak Rp 2 T di Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah saat ini tengah mengejar tunggakan pajak para perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, salah satunya Google. Perusahaan asal Amerika Serikat ini dituding tak taat aturan pajak dengan menunggak pajak selama lima tahun.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Google terindikasi melakukan tindak pidana usai menolak pemeriksaan pajak. Google sendiri mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan atau SPP dari Ditjen Pajak.
Namun ternyata skema Google dalam menghindar dari pajak ini bukan hal baru, dan merupakan isu dunia. Tahun 2011 silam di Inggris, Google yang menguasai 90 persen market share untuk pencarian internet di Inggris, tak membayar sepeser pun untuk 'pemasukan iklan' Google di negeri Ratu Elizabeth tersebut. Padahal, jumlah tunggakannya mencapai 450 juta poundsterling.
Saat itu, banyak pakar pajak yang menilai Google terindikasi sengaja membuat pola penghindaran pajak, untuk meminimalisir pajak korporasi di AS yang wajib dibayar jika mendapat profit di luar Amerika Serikat.
Di 2012 silam, terbongkar pula skema Google dalam menghindari pajak. Bloomberg melaporkan bahwa Google menghindari membayar pajak pemasukan global sebesar USD 2 miliar, dengan memindahkan pendapatan mereka yang berjumlah hingga USD 10 miliar, ke Bermuda. Bermuda sendiri adalah negara yang tidak menarik pajak pendapatan perusahaan, dan negara yang merupakan Tax Haven atau suaka pajak.
Berdasarkan hal ini, Google bukannya jera, justru mereka merasa bangga dan jumawa. Sang pemimpin di era tahun 2012, Eric Schmidt, justru menyatakan bahwa ini adalah sebuah bentuk Kapitalisme. "Ini disebut kapitalisme. Kami bangga jadi perusahaan yang kapitalis. Saya tidak bingung akan hal ini," ujar Eric.
Meski demikian, Google tercatat membayar pajak di Inggris, meski harus dibombardir dulu oleh parlementer negeri Ratu Elizabeth tersebut atas perilaku perpajakannya, hingga dua kali.
Di Indonesia, Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga. Dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011. Sejak saat itu, Google tak membayar pajak hingga saat ini. Artinya, Google tengah mengunggak pajak selama lima tahun di Indonesia.
Pemerintah pun tak tinggal diam dan berbalik mengancam perusahaan teknologi ini. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya