LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini isi revisi PP 45/2005, termasuk aturan karyawan jadi direksi

Perubahan atas PP 45/2005 tersebut terkait dengan kebutuhan pengelolaan BUMN terutama terhadap hal-hal yang masih menjadi perselisihan dan pertanyaan-pertanyaan yang bisa menimbulkan perdebatan antara pemerintah dan BUMN maupun antar-BUMN.

2017-06-06 15:59:24
BUMN
Advertisement

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hambra mengatakan, pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN telah selesai.

"(Pembahasan) tadi sudah selesai. Tinggal proses lebih lanjut," kata Hambra ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/6).

Dia mengatakan, perubahan atas PP 45/2005 tersebut terkait dengan kebutuhan pengelolaan BUMN terutama terhadap hal-hal yang masih menjadi perselisihan dan pertanyaan-pertanyaan yang bisa menimbulkan perdebatan antara pemerintah dan BUMN maupun antar-BUMN.

Advertisement

Hambra menyebutkan terdapat beberapa poin perubahan PP 45/2005 antara lain menyangkut tata cara penugasan khusus bagi BUMN dari pemerintah untuk kepentingan umum.

"Penugasan itu pada akhirnya harus ada hitung-hitungan. Nanti akan disepakati angka penugasan akan merugikan atau tidak bagi BUMN. Kalau merugikan, sesuai UU BUMN itu juga dikatakan bahwa negara harus memberikan talangan terhadap kerugian itu," kata dia.

Poin berikutnya yaitu mengenai penegasan peran Menteri BUMN menjadi mediator apabila antar-BUMN bersengketa. "Sesama keluarga masa sih harus berantem di luar. Ya kalau memang kalian ada 'dispute' atau apa ya datang duduk bareng didiskusikan bersama," ucap Hambra.

Advertisement

Poin lain yang nantinya tercantum dalam revisi PP 45/2005 yaitu menyangkut ketentuan karyawan BUMN yang diangkat menjadi direksi. Hambra mengatakan ketentuan yang ada sekarang menyebutkan bahwa karyawan BUMN yang diangkat jadi direksi di BUMN manapun langsung dipensiunkan.

"Nah kami melihat dalam praktik, itu ada talenta-talenta muda yang bagus di BUMN. Mereka seperti agak enggan karena takut nanti pensiun. Makanya kami tambahkan klausul dipensiunkan kalau mencapai usia 50 tahun," kata dia.

Nantinya terdapat pula penegasan apabila karyawan BUMN diangkat menjadi direksi di BUMN bersangkutan, dia akan dipensiunkan dengan memberikan hak tertinggi di BUMN bersangkutan sebagai penghargaan.

Baca juga:
Mudik Lebaran, 6,9 juta penumpang diprediksi padati bandara AP II
Tahun lalu rugi Rp 604 M, PTPN III catat laba Rp 488 M per April
PLN jamin pasokan listrik aman selama Ramadan dan Lebaran
BTN diskon 50 persen biaya administrasi ajukan kredit selama Ramadan
Selama Ramadan, BTN tambah 30 persen persediaan uang tunai

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.