Ini harapan pelaku fintech pada OJK
Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Adrian Gunadi berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi mendukung berkembangnya industri Fintech di Indonesia.
Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) disambut baik oleh pelaku bisnis jasa keuangan berbasis teknologi atau Finansial Technologi (Fintech). Diharapkan, aturan-aturan tersebut dapat membangun iklim industri fintech yang sehat, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Adrian Gunadi berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi mendukung berkembangnya industri Fintech di Indonesia.
"Aspirasi dari para pelaku adalah agar industri Fintalech ini memiliki rambu-rambu yang klir. Agar (bisnis Fintech) bisa terus sehat dan kuat," ujar Adrian seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/2).
Dikatakannya, para pelaku usaha jasa keuangan digital dan pemerintah harus mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di China. Di mana, banyak pelaku industri fintech yang terpaksa gulung tikar karena tidak adanya regulasi yang jelas. Regulasi di China, kata dia, baru diterbitkan setelah sekian tahun bisnis tersebut berjalan.
"Asosiasi sendiri belajar dari pengalaman di China. Banyak Fintech tutup karena regulasinya baru ada setelah belasan tahun. Itukan terlalu lama," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada OJK agar aturan yang akan dikeluarkan dapat selaras dengan harapan para pelaku bisnis fintech. Selama ini, pihaknya juga telah dilibatkan dan diakomodir dalam pembahasan pembuatan regulasi.
"Sekarang kalau OJK sudah ada aturan terbaru, saya kira isinya sudah sesuai ekspektasi pelaku industri fintech," tuturnya.
CEO fintech uangteman.com Aidil Zulkifli berharap, aturan yang terbit bisa melindungi kedua pihak, nasabah dan juga penyelenggara fintech. Menurutnya, regulasi yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut dapat membangun iklim berbisnis yang sehat. "Aturan yang menimbulkan iklim yang sehat adalah aturan yang adil, jelas dan wajar untuk industri baru ini," ungkapnya
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida akan mengeluarkan aturan terkait dengan inovasi keuangan digital (IKD). Aturan ini nantinya akan mengatur semua proses perizinan keuangan digital yang juga menyasar industri financial technology (fintech).
"Dalam inovasi keuangan digital adalah mengenai mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech," kata Nurhaida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/8).
Nurhiada mengatakan, dalam proses pencatatan sendiri akan dilakukan oleh OJK terhadap beberapa perusahaan-perusahaan start-up yang ada di Indonesia. Nantinya, OJK akan menguji dan mengkaji untuk melihat bagaimana perkembangan bisnis perusahaan tersebut.
"Kemudian ada proses regulatory sandbox terakhir pendaftaran dan perizinan," imbuh Nurhaida
Dalam proses regulatory sandbox, perusahaan fintech harus mendaftarkan diri kepada OJK terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan akan mengikuti beberapa tahapan penilaian. Setelah mendapatkan penilaian, maka perusahaan akan diberi kesempatan untuk memperbaiki sistemnya atau justru lanjut untuk proses perizinan.
"Setelah regulatory sandbox baru tahap pendaftaran," kata Nurhaida.
Selain itu, OJK juga akan berencana mengeluarkan peraturan mengenai fintech center. Dengan adanya aturan ini maka diharapkan akan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan bermanfaat di Indonesia.
"Ini akan menjadi ajang diskusi terkait stakeholder menjadi pusat pengembangan kapasitas untuk punya potensi perusahaan yang bergerak industri digital tempat pertemuannya forum panel. Mudah-mudahan nanti di dalam launching ini akan mengagendakan beberapa hal," ujarnya.
"Peraturan-peraturan ini sudah pada tahap akhir sudah ditandatangani oleh ketua. Tinggal menunggu penomoran sebelum dipublikasikan," tutupnya.
(mdk/idr)