Ini cara laporkan konten negatif aksi terorisme di Facebook
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari meminta pengguna facebook untuk melaporkan posting yang terindikasi berisi paham radikalisme dan dan dapat memicu tindakan terorisme. Dengan memanfaatkan tombol pilihan dengan simbol tiga titik yang ada di pojok kanan setiap postingan.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari menegaskan Facebook dengan keras melawan penyebaran konten berbau radikalisme dan terorisme. Untuk itu, dia meminta pengguna facebook untuk melaporkan posting yang terindikasi berisi paham radikalisme dan dan dapat memicu tindakan terorisme.
Ruben menjelaskan, bila pengguna Facebook menemukan postingan negatif, maka dapat memanfaatkan tombol pilihan dengan simbol tiga titik yang ada di pojok kanan setiap postingan.
"Mau komen, gambar, postingan video itu bisa dilaporkan. Itu kan ada titik tiga di sebelah kanan itu kan bisa dilaporkan. Itu yang pertama. Yang kedua bisa adukan konten, lewat jalur yang sudah disediakan Kominfo," ungkapnya di Usai pertemuan dengan Menteri Kominfo, di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/5).
"Kami adalah platform yang sebenarnya tidak ada ruang untuk adanya kekerasan. Kalau kami temukan konten yang melanggar standar kami, pasti akan kami turunkan," lanjut Ruben.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan dengan serius menanggapi laporan dari masyarakat. Pihaknya juga aktif bekerja sama dengan Pemerintah dalam upaya memberantas penyebaran konten negatif di dunia maya.
"Kami lakukan tindakan berdasarkan laporan-laporan yang kami terima. Kalau waktu (seberapa cepat tanggapan Facebook terhadap laporan yang masuk), bayangkan saja ada berapa laporan yang kita terima setiap hari. Ada miliaran pengguna kita," jelasnya.
Baca juga:
Pasutri di Karangploso ditangkap Densus, warga khawatir nasib ketiga anaknya
Ratusan akun media sosial teridentifikasi penyebar paham terorisme
Menkominfo ingatkan sebar konten negatif berpengaruh pada karir
Polisi panggil dosen hendak ditemui 2 terduga teroris di Palembang
Aryo Djojohadikusumo: Teror bom bentuk perlawanan pada Pancasila & Kebhinnekaan