Ini bocoran aturan OJK mengenai financial technology dalam negeri
"Pengaturan fintech itu meskipun spiritnya sama dengan peraturan terhadap lembaga jasa keuangan incumbent artinya bank dan non bank atau market tetapi di dalam pendekatannya itu nanti akan disesuaikan dengan model bisnis dan karakteristik fintech itu sendiri."
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengakui bahwa perkembangan industri financial technology (fintech) saat ini tak bisa dibendung lagi. Sebagai lembaga yang mewadahi perlindungan konsumen, OJK katanya akan membuat aturan yang jelas mengenai industri ini.
Hal ini juga kemudian yang melatarbelakangi OJK untuk mengadakan seminar nasional bertajuk Kebijakan dan Regulasi Fintech yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari negara anggota World Bank.
"Fintech terus berkembang, kita harus membangun peraturan yang bisa mengcover ekosistem fintech. Di global ketentuan fintech beragam, ada yang prudential dan market conduct (mengatur transparansi), kita ambil pendekatan ke karakteristik fintech, transparansi diutamakan, fintech berguna bagi konsumennya," kata Nurhaida di Kawasan Nusa Dua Bali, Senin (12/3).
Nurhaida berharap, dengan adanya seminar internasional tentang fintech, OJK bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai. "Beberapa negara yang kita undang untuk sharing bagaimana mereka mengawasi fintech. Kita perlu melihat di negara maju dan negara-negara yang baru memulai fintech," ujarnya.
Kebijakan mengenai fintech ini ditargetkan akan keluar maksimal semester I 2018. "Kami optimis semester satu."
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, Sukarela Batunanggar mengatakan bahwa Indonesia harus segera mengejar ketertinggalan soal aturan tersebut.
"Jadi pertama mungkin bagaimana kita mengejar ketertinggalan dari sisi regulasi dan perkembangan pasar atau industri. jadi saya kira pertama fungsinya adalah bahwa OJK selalu open selalu mau belajar ya dan artinya bekerja sama baik dnegan indutsri, dengan regulator lain dan juga stakeholder," kata Sukarela.
Sukarela mengakui, industri fintech sedikit berbeda dengan lembaga jasa keuangan lainnya sebab, fintech memiliki model bisnis yang berbeda-beda.
"Pengaturan fintech itu meskipun spiritnya sama dengan peraturan terhadap lembaga jasa keuangan incumbent artinya bank dan non bank atau market tetapi di dalam pendekatannya itu nanti akan disesuaikan dengan model bisnis dan karakteristik fintech itu sendiri. Kalau bank misalnya itu kan resiko itu ada di lembaga keuangannya dan juga di sisi lain adalah di sisi pengguna. Sedangkan fintech, fintech itu sebenarnya risikonya itu ada di antara peer to peer karena fintech itu hanya dia sebagai platform, itu bedanya."
Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan terkait fintech akan sedikit berbeda dengan kebijakan perbankan. Kebijakan perbankan lebih mudah sebab selain ada peraturan dalam negeri yang sesuai dengan perundang-undangan juga ada aturan dengan standar internasional sehingga sudah jelas apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam perbankan.
"Sementara kalau fintech kan perkembangannya sangat cepat lalu kemudian juga dimensi bisininya juga sangat heterogen ya jadi ada fintech lending, ada fintench invesment. Yang lending juga macam-macam. Sehingga yang akan kita atur adalah pokok-pokoknya saja," ujarnya.
Sukarela menyatakan bahwa peraturan OJK (POJK) mengenai fintech yang akan segera diterbitkan tersebut akan mengatur secara gamblang tanggung jawab perusahaan hingga investor yang membiayai. Selain itu, harus ada transparansi dan edukasi serta literasi keuangan dalam semua produk atau layanan keuangan yang disediakan oleh perusahaan fintech.
"Jadi intinya adalah kita ingin membangun suatu sikap yang bertanggung jawab. tanggung jawab dari industrinya dan juga yang bertanggung jawab dari si pengguna artinya sebagai investor dia harus tahu. Artinya bisnis yang dia biayai resiko dari proyek yang dia biayai termasuk juga karakteristik ataupun data-data dari proyek atau peminjam yang akan dia biayai. Jadi sehingga ada transparansi lalu ada kepercayan sehingga nanti tercipta suatu kepercayaan, intinya seperti itu. OJK bahkan nanti ke depan itu akan kita bentuk self regulatory organization (SRO) yang nanti akan membina dan mengawasi industri ini (fintech)."
Baca juga:
OJK pastikan aturan fintech kedepankan transparansi dan perlindungan konsumen
OJK gandeng Bank Dunia bahas aturan fintech di Indonesia
Menkominfo berharap unicorn baru muncul dari fintech
Sebanyak 36 platform fintech sudah terdaftar di OJK, ini daftarnya
Kembangkan bisnis fintech dalam negeri, UnionSPACE gandeng Australia