LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini badan usaha pelanggar terbanyak program penerapan B20

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pelaksanaan program B20 memang belum optimal karena masih terdapat berbagai kendala.

2018-10-09 16:15:19
ESDM
Advertisement

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pelaksanaan program B20 memang belum optimal karena masih terdapat berbagai kendala.

Berdasarkan temuan awal masih ada pelanggaran usaha penyedian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang belum melaksanakan program B20.

"Bisa badan usaha BBM atau BBN. Dua-duanya ada, tapi lebih banyak di BBN," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10).

Advertisement

Selain itu, penrapan program ini juga masih belum optimal karena masih terdapat beberapa kendala pada sektor logistik dan transportasi.

"Lancar alhamdulilah. makin lancar. Apa sudah maksimum, kami mengakui belum (optimal). Ya masih ada isu di logistik, transportasi. Bukannya kita tidak mitigasi, tapi diluar ekspektasi kita," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menentukan teknis sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran aturan penggunaan campuran biodiesel (B20).

Advertisement

Rida mengatakan apabila berkurang kualitas dari B20 menjadi B19, maka akan dikenakan denda satu persen tersebut dikalikan dengan Rp 6.000. "Besok denda juga sudah jalan, nanti akan kami awasi dan audit sampai ke hulu. denda ini berlaku ke pemasok dan BUBBM biar adil,"katanya.

Aturan tersebut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan usaha maupun penyalur yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban biodiesel 20 persen atau B20 akan didenda Rp 6.000 per liter.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sanksi ini menanti jika curangi kebijakan Solar campur 20 persen minyak sawit
Menteri Jonan minta PLN ganti bahan bakar PLTD dengan CPO
Masalah TKI hingga kelapa sawit dibahas Jokowi dengan Deputi PM Malaysia
Pemerintah ubah 2 kilang minyak tua untuk produksi B100
Pemerintah masih susun mekanisme rantai pasok B20

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.