LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini aturan baru Presiden Jokowi percepat pembangunan LRT Jakarta

Kementerian Perhubungan diminta menyelesaikan desain teknis prasarana LRT dalam 30 hari ke depan.

2016-08-15 11:57:38
LRT
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Dalam Perpres anyar ini dijelaskan banyak hal mengenai perjanjian antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Terkait tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana LRT, PT Adhi Karya tetap dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan.

Advertisement

Menurut Perpres ini, dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana LRT terintegrasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Selanjutnya, PT Adhi Karya diminta menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga.

"Kemudian Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud , paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap." kutipan isi peraturan tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab di Jakarta, Senin (15/8).

Advertisement

"Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 3 Ayat (4) Perpres tersebut.

Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya. Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

Dalam rangka pengalokasian anggaran Belanja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.

"Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk. melaksanakan penugasan," bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.

Baca juga:
Sebut pembangunan LRT berjalan lancar, Ahok targetkan selesai 2018
Ahok yakinkan CIMB Securities buat investasi proyek LRT
Alex Noerdin: LRT di Palembang beroperasi penuh 1 Juni 2018
Ahok minta bantuan Korsel bangun LRT di Jakarta
PT Wijaya Karya mulai bangun LRT dan Veldrome kelas dunia
HUT DKI ke-489, proyek LRT Jakarta dimulai
Pendanaan proyek LRT Bandung Raya masih suram

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.