Ini aturan anyar dari BPOM tentang label pangan olahan
berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM RI terhadap label produk pangan yang beredar, tercatat pada 2015 ditemukan 21,24 persen dari 8.082 label yang diawasi, tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pada 2016 angka ini menurun menjadi 13,60 persen dari total 7.036 label yang diawasi, dan pada 2017.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan yang merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan peredaran label produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMT).
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM RI terhadap label produk pangan yang beredar, tercatat pada 2015 ditemukan 21,24 persen dari 8.082 label yang diawasi, tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pada 2016 angka ini menurun menjadi 13,60 persen dari total 7.036 label yang diawasi, dan pada 2017, temuan kembali meningkat menjadi 13,68 persen dari 8.603 label label yang diperiksa.
"Peraturan tentang label pangan ini merupakan bagian dari fasilitasi bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam bidang pangan olahan. Kami ingin menunjukkan bahwa standardisasi bukan dimaksudkan untuk memasung kreativitas, tetapi justru memfasilitasi inovasi pelaku usaha," ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (26/10).
Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan memiliki masa grace period yang cukup panjang yakni 30 bulan. Jangka waktu ini diharapkan cukup bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan peraturan ini.
Dia menjelaskan beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang Label Pangan Olahan ini, antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, serta pengakuan terkait sertiflkasi halal dengan otoritas halal negara lain.
"Pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk produk susu kental dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen," jelas Penny.
Dia menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan ini telah dilakukan secara transparan dan telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi implementasi oleh pelaku usaha dan pengawalan oleh pemerintah.
"Termasuk kemudahan dan penentuan grace period/waktu transisi yang cukup panjang untuk penerapan peraturan ini. Tujuan dari peraturan label ini juga untuk membantu kemudahan dan kelancaran berusaha bagi industri pangan," ujar dia.
Baca juga:
BPOM dan TNI bersinergi tingkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan
Penjelasan BPOM soal video viral kopi instan mudah terbakar
DPR: Revisi aturan karena produk tertentu tidak tepat
Revisi aturan baru berlaku dikhawatirkan ancam kepastian investasi di Indonesia
Polemik susu kental manis, komunitas konsumen minta BPOM konsisten terapkan kebijakan
Ribuan kosmetik ilegal berbahaya disita dari 7 wilayah di Aceh
BPOM mengimbau para pedagang makanan untuk tidak menjual makanan yang berbahaya